KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran diwajibkan untuk mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi.
Sebab, pengisian e-HAC menjadi salah satu syarat wajib bagi pelaku perjalanan sebelum mudik ke kampung halaman.
Ketentuan ini berlaku mulai 5 April 2022 di semua moda transportasi darat, laut, dan udara.
Baca juga: Daftar Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022
Berikut ketentuan dan tata cara mengisi e-HAC bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau domestik:
Aturan pengisian e-HAC hanya berlaku bagi pelaku perjalanan usia 6 tahun ke atas.
Artinya, anak berusia di bawah 6 tahun dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Aturan Naik Kereta Api Antarkota Usia 6-18 Tahun
Dilansir dari situs resmi Kemenkes, dijelaskan mengenai tata cara mengisi e-HAC domestik baik perjalanan menggunakan transportasi udara, laut, dan darat.
Sebagai informasi, e-HAC domestik wajib diisi oleh pelaku perjalanan domestik (meliputi transportasi udara, darat, dan laut) pada hari keberangkatan dan paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan (H-1).
Berikut ini panduan mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi:
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data-data yang diperlukan sesuai dengan sarana perjalanan yang digunakan.
Baca juga: Apakah Libur Panjang Mudik Lebaran 2022 Berpotensi Memicu Lonjakan Covid-19?
Berikut langkah-langkah pengisian e-HAC untuk transportasi udara, darat, dan laut:
Jika Anda ingin mudik atau berpergian menggunakan pesawat, maka penting untuk mengisi e-HAC domestik dengan transportasi udara sebelum keberangkatan atau paling cepat H-1.
Sebab, petugas bandara akan memeriksa saat check in.
Berikut cara mengisi e-HAC domestik dengan pesawat terbang di aplikasi PeduliLindungi: