Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Mengisi E-HAC

Kompas.com - 14/04/2022, 08:06 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

3. Isi pernyataan kesehatan dan riwayat bepergian.

4. Konfirmasi data-data yang diisi sudah benar, klik "konfirmasi" dan pembuatan e-HAC selesai.

5. Kode QR akan muncul dan dapat dipindai (scan) oleh petugas di kedatangan.

Hotline eHAC dapat menghubungi WhatsApp Kemenkes RI (centang hijau) pada nomor 0811 1050 0567, Call Center 119 ext 9, atau email pedulilindungi@kemkes.go.id.

Baca juga: Status Kuning pada PeduliLindungi Kini Bisa Masuk Bioskop, Ini Perinciannya

Arti warna status di e-HAC

Setelah e-HAC selesai dibuat, akan muncul status kelayakan terbang atau berpergian. Tunjukkan status pada petugas.

Dikutip dari situs Kemenkes, sesuai update pada 23 Maret 2022, ada arti dari setiap warna status yang muncul.

Hijau

Status hijau menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

  • Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Baca juga: Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Ini Syarat Pengangkatan Jadi CPNS

Sebagai informasi, jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:

Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.

Kuning

Anda dapat bepergian ke tempat umum. Status kuning menandakan bahwa Anda:

  • Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap).
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  • Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Baca juga: Kemenkes Sebut 2,4 Juta Orang Harus Ulangi Vaksinasi Dosis 1, Mengapa?

Merah

Dengan status merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19. Segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.

Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK/No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda.

Di sisi lain, apabila Anda mendapatkan status "tidak layak untuk terbang" di bandara, maka hubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk validasi sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/antigen.

Kemudian, jika Anda mendapatkan status "tidak layak untuk bepergian", maka tunjukkan sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/antigen kepada petugas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com