Pemerintah mulai menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah secara bertahap hingga 2023.
Adanya ketentuan tersebut, maka kategori pekerja di instansi pemerintah pada 2023 nanti hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK.
Meski dihapus, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS.
Lantas, bagaimana caranya? Simak ulasannya berikut:
Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Ini Syarat Pengangkatan Jadi CPNS
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (12/4/2022).
Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, UU TPKS mengatur victim trust atau dana bantuan korban, yakni kompensasi yang diberikan negara kepada korban kekerasan seksual jika pelaku kekerasan seksual tidak bisa membayar restitusi.
Selain itu, ia menilai UU TPKS adalah undang-undang yang berpihak dan berperspektif pada korban.
Selengkapnya bisa disimak di sini: