Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Driver ShopeeFood dan Poin Pinalti Pelanggaran Kode Etik Driver

Kompas.com - 10/04/2022, 14:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tren menggunakan ShopeeFood untuk mendapatkan makanan dan minuman tanpa keluar dari rumah makin digemari.

Selain menguntungkan bagi konsumen karena tak perlu repot-repot keluar rumah jika ingin membeli makanan, tren ini juga membuka peluang pekerjaan baru bagi banyak orang.

Peluang tersebut adalah terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat untuk menjadi driver ShopeeFood.

Lantas, bagaimanakah cara untuk menjadi driver ShopeeFood? Dan apa saja ketentuan yang berlaku?

Cara daftar driver ShopeeFood

Sebagaimana disampaikan dalam laman resminya, untuk mendaftar menjadi driver ShopeeFood terlebih dahulu calon driver harus menyiapkan sejumlah dokumen.

Adapun beberapa dokumen yang perlu disediakan yakni sebagai berikut:

1. KTP dengan ketentuan: berstatus aktif, WNI, dan berusia 17-65 tahun pada saat pendaftaran.

2. SIM C dengan status aktif.

3. STNK dengan tahun pembuatan kendaraan minimal tahun 2013.

4. SKCK (dapat menyusul jika belum ada).

5. Buku Tabungan Bank dengan ketentuan:

  • Salah satu dari rekening Bank BNI, BRI, BCA, atau Mandiri.
  • Nama pemilik rekening harus sesuai dengan KTP yang terdaftar.

6. Alamat email aktif dan nomor ponsel yang aktif.

Langkah selanjutnya, apabila dokumen sudah lengkap, calon driver bisa mengisi formulir pendaftaran mitra pengemudi ShopeeFood.

Pengisian bisa dilakukan melalui link berikut

Apabila sudah mengisi formulir pendaftaran, tahapan yang harus dilakukan kemudian adalah menunggu undangan selanjutnya melalui WhatsApp.

Baca juga: Cara Jualan Makanan dan Minuman di ShopeeFood, Cukup Daftar Online!

Ilustrasi ShopeeFoodDOK. Humas ShopeePay Ilustrasi ShopeeFood

Ketentuan poin pelanggaran kode etik driver ShopeeFood

Ketika Anda menjadi driver ShopeeFood, perhatikanlah bahwa terdapat sistem poin ketika Anda melakukan pelanggaran kode etik driver ShopeeFood.

Berikut ini sejumlah ketentuan poin pinalti akibat pelanggaran kode etik driver ShopeeFood:

  1. Tak memakai atribut lengkap ShopeeFood: 10
  2. Tak memakai perlengkapan bertugas yang cukup: 10
  3. Penampilan dan aksesoris tidak sopan: 10
  4. Mengunggah bukti belanja tak sesuai pesanan, tak mengunggah bukti belanja dan atau pengantaran sesuai kebijakan Shopee: 20
  5. Menekan tombol ambil pesanan dan atau menyelesaikan pesanan tak sesuai tempat dan waktu: 20
  6. Tak mengantar atau menunda mengambil pesanan di titik alamat pengambilan melebihi batas waktu yang ditentukan: 5-25
  7. Menahan atau menunda mengantar pesanan tanpa konfirmasi ke pelanggan: 5-25
  8. Hasil penilaian di bawah rata-rata: 25
  9. Dengan sengaja melakukan atau meminta penambahan biaya di luar tarif yang tercantum di aplikasi: 50
  10. Membelikan dan atau mengantar barang yang tak sesuai tanpa konfirmasi: 50
  11. Memakai kata-kata kasar dan tak sopan ke pelanggan baik lisan atau tulisan: 50
  12. Pelanggan menerima pesanan dalam kondisi yang tak sama dengan yang diberikan penjual baik sengaja atau tidak: 50
  13. Tak patuh protokol kesehatan dan menjadikan pandemi bahan candaan: 75
  14. Ditilang pihak berwajib karena kelalaian driver melanggar lalu lintas atau aturan berkendara: 75
  15. Menghubungi pelanggan di luar kebutuhan layanan Shopee: 75
  16. Memakai aplikasi Shopee tidak resmi untuk tujuan curang: 75
  17. Mencurangi atau memanipulasi sistem Shopee: 150
  18. Menyebarkan data pribadi pelanggan: 150
  19. Melakukan pelecehan seksual dan SARA saat memakai atribut driver ShopeeFood: 150
  20. Mengambil dan atau mengantarkan pesanan platform lain saat menerima pesanan ShopeeFood: 50 poin

Rincian lengkap aturan poin pinalti pelanggaran kode etik bagi driver ShopeeFood lebih lanjut bisa disimak di link berikut 

Adapun bagi driver yang melakukan pelanggaran maka sanksi akan diberikan dengan ketentuan:

  • 1-24 poin: sanksi berupa peringatan
  • 25-49 poin: akun ditahan 1 jam
  • 50-99 poin: akun ditahan 3 hari
  • 100-149 poin: akun ditahan 7 hari
  • Lebih dari 150 poin: pemutusan kemitraan.

Baca juga: Cara Mudah Daftar ShopeeFood Driver dan Merchant

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

Tren
Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

Tren
Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com