Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar Driver ShopeeFood dan Poin Pinalti Pelanggaran Kode Etik Driver

Selain menguntungkan bagi konsumen karena tak perlu repot-repot keluar rumah jika ingin membeli makanan, tren ini juga membuka peluang pekerjaan baru bagi banyak orang.

Peluang tersebut adalah terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat untuk menjadi driver ShopeeFood.

Lantas, bagaimanakah cara untuk menjadi driver ShopeeFood? Dan apa saja ketentuan yang berlaku?

Cara daftar driver ShopeeFood

Sebagaimana disampaikan dalam laman resminya, untuk mendaftar menjadi driver ShopeeFood terlebih dahulu calon driver harus menyiapkan sejumlah dokumen.

Adapun beberapa dokumen yang perlu disediakan yakni sebagai berikut:

1. KTP dengan ketentuan: berstatus aktif, WNI, dan berusia 17-65 tahun pada saat pendaftaran.

2. SIM C dengan status aktif.

3. STNK dengan tahun pembuatan kendaraan minimal tahun 2013.

4. SKCK (dapat menyusul jika belum ada).

5. Buku Tabungan Bank dengan ketentuan:

  • Salah satu dari rekening Bank BNI, BRI, BCA, atau Mandiri.
  • Nama pemilik rekening harus sesuai dengan KTP yang terdaftar.

6. Alamat email aktif dan nomor ponsel yang aktif.

Langkah selanjutnya, apabila dokumen sudah lengkap, calon driver bisa mengisi formulir pendaftaran mitra pengemudi ShopeeFood.

Pengisian bisa dilakukan melalui link berikut. 

Apabila sudah mengisi formulir pendaftaran, tahapan yang harus dilakukan kemudian adalah menunggu undangan selanjutnya melalui WhatsApp.

Ketentuan poin pelanggaran kode etik driver ShopeeFood

Ketika Anda menjadi driver ShopeeFood, perhatikanlah bahwa terdapat sistem poin ketika Anda melakukan pelanggaran kode etik driver ShopeeFood.

Berikut ini sejumlah ketentuan poin pinalti akibat pelanggaran kode etik driver ShopeeFood:

  1. Tak memakai atribut lengkap ShopeeFood: 10
  2. Tak memakai perlengkapan bertugas yang cukup: 10
  3. Penampilan dan aksesoris tidak sopan: 10
  4. Mengunggah bukti belanja tak sesuai pesanan, tak mengunggah bukti belanja dan atau pengantaran sesuai kebijakan Shopee: 20
  5. Menekan tombol ambil pesanan dan atau menyelesaikan pesanan tak sesuai tempat dan waktu: 20
  6. Tak mengantar atau menunda mengambil pesanan di titik alamat pengambilan melebihi batas waktu yang ditentukan: 5-25
  7. Menahan atau menunda mengantar pesanan tanpa konfirmasi ke pelanggan: 5-25
  8. Hasil penilaian di bawah rata-rata: 25
  9. Dengan sengaja melakukan atau meminta penambahan biaya di luar tarif yang tercantum di aplikasi: 50
  10. Membelikan dan atau mengantar barang yang tak sesuai tanpa konfirmasi: 50
  11. Memakai kata-kata kasar dan tak sopan ke pelanggan baik lisan atau tulisan: 50
  12. Pelanggan menerima pesanan dalam kondisi yang tak sama dengan yang diberikan penjual baik sengaja atau tidak: 50
  13. Tak patuh protokol kesehatan dan menjadikan pandemi bahan candaan: 75
  14. Ditilang pihak berwajib karena kelalaian driver melanggar lalu lintas atau aturan berkendara: 75
  15. Menghubungi pelanggan di luar kebutuhan layanan Shopee: 75
  16. Memakai aplikasi Shopee tidak resmi untuk tujuan curang: 75
  17. Mencurangi atau memanipulasi sistem Shopee: 150
  18. Menyebarkan data pribadi pelanggan: 150
  19. Melakukan pelecehan seksual dan SARA saat memakai atribut driver ShopeeFood: 150
  20. Mengambil dan atau mengantarkan pesanan platform lain saat menerima pesanan ShopeeFood: 50 poin

Rincian lengkap aturan poin pinalti pelanggaran kode etik bagi driver ShopeeFood lebih lanjut bisa disimak di link berikut 

Adapun bagi driver yang melakukan pelanggaran maka sanksi akan diberikan dengan ketentuan:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/10/140000265/cara-daftar-driver-shopeefood-dan-poin-pinalti-pelanggaran-kode-etik-driver

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke