Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Pesan Tiket Bus DAMRI untuk Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 07/04/2022, 07:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Syarat pemumpang bus DAMRI

Siti Inda menambahkan, pihaknya akan menerapkan syarat perjalanan bagi penumpang DAMRI sebagaimana diinstruksikan oleh Pemerintah Indonesia.

Adapun syarat perjalanan DAMRI untuk mudik lebaran akan disesuaikan dengan peraturan terbaru dari Pemerintah, yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 dan berlaku mulai 5 April 2022.

Berikut syarat penumpang bus DAMRI selama mudik lebaran 2022:

  • Penumpang yang sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik busDAMRI tanpa menunjukkan hasil antigen atau tes PCR.
  • Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan.
  • Bagi Penumpang yang tidak atau belum dapat divaksin karena memiliki penyakit tertentu, wajib melampirkan hasil PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menerangkan bahwa penumpang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Bagi anak-anak kurang yang berusia kurang dari 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil antigen atau PCR. Namun, anak yang berusia di bawah 6 tahun wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
  • Semua golongan tersebut kecuali anak di bawah usia 6 tahun wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
  • Seluruh penumpang wajib menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) sesuai anjuran Satgas Covid-19.

Baca juga: Pemesanan Tiket Mudik Lebaran Dibuka, DAMRI Siapkan 8.715 Perjalanan

Pemesanan tiket mudik lebaran DAMRI 

Secara resmi, DAMRI telah membuka tiket perjalanan selama mudik lebaran yang dapat dipesan melalui aplikasi DAMRI Apps dan situs tiket damri.co.id.

Bagi wilayah berstatus PPKM level 3 dan 4, DAMRI akan menerapkan pembatasan kuota penumpang bus armada, yakni 70 persen.

Sementara bagi wilayah dengan status PPKM level 1 dan 2, kuota penumpang akan diberikan secara penuh, yakni 100 persen.

Sebagai tambahan, pemesanan tiket DAMRI untuk daerah di Indonesia Timur dan Kalimantan Utara hanya bisa dilakukan melalui loket kebernagkatan.

Pasalnya pemesanan melalui online masih sulit dilakukan lantaran sinyal yang kurang memadai.

Baca juga: Tiket DAMRI Mudik Lebaran Sudah Dapat Dipesan secara Online

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com