KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan aturan cuti bersama Lebaran 2022 yang jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Penetapan cuti bersama lebaran tersebut menyusul perizinan mudik Lebaran yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.
Menyambut mudik Lebaran 2022, DAMRI yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang transportasi telah menyiapkan penyelenggaraan mudik selama periode Angkutan Hari Raya Idul Fitri (AHRI) 1443 H Tahun 2022.
Selama periode tersebut, Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri mengatakan, pihaknya akan menyediakan 460 armada bus.
“DAMRI akan mengerahkan 460 armada bus yang telah melalui serangkaian proses rampcheck yang dialokasikan untuk mudik lebaran,” ujarnya saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Baca juga: [POPULER TREN] Viral Video Polisi Disebut Lakukan Tindakan Represif | Lowongan Kerja Perum DAMRI
DAMRI menyatakan jumlah trip yang akan beroperasi pada H-10 jelang Lebaran hingga H+10 pasca Lebaran adalah 8.715 perjalanan.
Perjalanan tersebut disesuaikan dengan perkiraan penumpang yang mencapai hingga 200.000 orang di luar pelanggan regular.
Tingginya angka penumpang tersebut, mayoritas terjadi di Pulau Jawa dengan keberangkatan pemudik paling banyak berasal dari DKI Jakarta.
“Arus mudik paling besar berada di Pulau Jawa, sedangkan keberangkatan paling banyak berasal dari DKI Jakarta,” kata Siti Inda
“Kemudian wilayah yang berpotensi mengalami lonjakan keberangkatan mudik antara lain Yogyakarta dan Bandung,” imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Bolehkan Mudik, Berikut Persiapan KAI, DAMRI, dan Pelni Sambut Mudik Lebaran 2022
Siti Inda menambahkan, pihaknya akan menerapkan syarat perjalanan bagi penumpang DAMRI sebagaimana diinstruksikan oleh Pemerintah Indonesia.
Adapun syarat perjalanan DAMRI untuk mudik lebaran akan disesuaikan dengan peraturan terbaru dari Pemerintah, yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 dan berlaku mulai 5 April 2022.
Berikut syarat penumpang bus DAMRI selama mudik lebaran 2022:
Baca juga: Pemesanan Tiket Mudik Lebaran Dibuka, DAMRI Siapkan 8.715 Perjalanan
Secara resmi, DAMRI telah membuka tiket perjalanan selama mudik lebaran yang dapat dipesan melalui aplikasi DAMRI Apps dan situs tiket damri.co.id.
Bagi wilayah berstatus PPKM level 3 dan 4, DAMRI akan menerapkan pembatasan kuota penumpang bus armada, yakni 70 persen.
Sementara bagi wilayah dengan status PPKM level 1 dan 2, kuota penumpang akan diberikan secara penuh, yakni 100 persen.
Sebagai tambahan, pemesanan tiket DAMRI untuk daerah di Indonesia Timur dan Kalimantan Utara hanya bisa dilakukan melalui loket kebernagkatan.
Pasalnya pemesanan melalui online masih sulit dilakukan lantaran sinyal yang kurang memadai.
Baca juga: Tiket DAMRI Mudik Lebaran Sudah Dapat Dipesan secara Online
Berikut cara pemberlian melalui aplikasi DAMRI Apps:
Baca juga: DAMRI Tambah Rute Integrasi Stasiun Cikarang - Hollywood Junction Jababeka
Adapun cara pemesanan tiket melalui situs website adalah sebagai berikut:
Baca juga: Perum DAMRI Buka 4 Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya
Melihat tingginya perkiraan jumlah penumpang di masa mudik lebaran tersebut, DAMRI menyiapkan penyelenggaraan Posko Angkutan Hari Raya Idul Fitri (AHRI) di lingkungan DAMRI.
Posko ini akan berlangsung pada 15 April 2022 hingga 15 Mei 2022.
Selain itu, terdapat beberapa cabang yang akan menjadi pantauan nasional selama AHRI, yakni Jabodetabek, Lampung, Palembang, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Kami pastikan persiapan sarana dan prasarana akan memadai, sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh pelanggan DAMRI,” pungkas Siti Inda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.