Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2022

Kompas.com - 05/04/2022, 20:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia mengumumkan penukaran uang baru untuk lebaran sudah dimulai pada 4 April 2022.

Diberitakan Kompas.com, Senin (4/4/2022), Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI, Marlison Hakim, mengungkapkan BI telah menyiapkan Rp 175,26 triliun uang layak edar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pemesanan uang bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR kemudian menukar uang melalui kas keliling. Di aplikasi itu masyarakat bisa memilih lokasi penukaran dari jauh-jauh hari.

Secara nasional terdapat 5.013 titik layanan penukaran uang rupiah berkolaborasi dengan 262 perbankan di seluruh Indonesia.

Adapun titik penukaran meliputi 453 titik penukaran di wilayah Jabodebek dan 4.560 di luar wilayah Jabodebek yang dapat diperoleh masyarakat mulai 4-29 April 2022.

Apa syarat dan ketentuan pemesanan uang baru untuk lebaran 2022?

Baca juga: Cara Penukaran Uang Baru di BI untuk Angpau Lebaran via Online

Ketentuan penukaran uang baru

Dilansir Instagram resmi Bank Indonesia @bank_indonesia, berikut ini ketentuannya:

  1. Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia
  2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran
  3. Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.

Dilansir laman PINTAR BI, sebelum melakukan penukaran uang rupiah, Anda sebaiknya:

  1. Menghitung total nominal uang rupiah yang akan ditukarkan.
  2. Memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah, yaitu:
    • Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

Baca juga: Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran di Wilayah Jabodetabek

Cara pesan uang baru

Berikut cara memesan uang baru di BI:

  1. Siapkan KTP
  2. Buka laman https://pintar.bi.go.id/ 
  3. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  4. Selanjutnya pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
  5. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.
  6. Isi data pemesanan meliputi:
    • NIK-KTP
    • Nama
    • No telepon
    • Email.
  7. Mengisi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
  8. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling. 
    Untuk melakukan penukaran uang, berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan:
    • Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
    • Membawa uang rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
    • Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com