KOMPAS.com - Umat muslim di Indonesia menjalani hari pertama puasa Ramadhan 1443 H, Minggu (3/4/2022).
Ketika puasa, orang yang menjalankannya tidak diperbolehkan untuk makan dan atau minum dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya ufuk.
Namun, kadang kala terlintas pertanyaan apakah air liur yang ada di dalam mulut jika tertelan bisa menyebabkan batal atau tidaknya puasa. Sama halnya dahak.
Lalu, apakah menelan ludah dan dahak bisa membatalkan puasa?
Baca juga: Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI
Dikutip dari Kompas.com, (2/5/2020), Ustaz Maulana menyampaikan bahwa apabila seorang Muslim yang dalam keadaan berpuasa tetapi menelan air liur/ludah dan dahak, maka hal itu tidak akan membatalkan puasanya.
Menurutnya, selama air liur atau dahak itu masih di dalam mulut, dan tertelan masuk ke perut, maka tidak dipermasalahkan.
"Menelan air liur dan dahak aman selama tidak keluar melewati bibir lalu ditelan," kata Ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).
Namun, jika air liur dan dahak sudah keluar dari bibir lalu dimasukkan kembali, maka akan membatalkan puasa.
Perkara ini sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi, seorang ulama besar mazhab Syafi'i:
Baca juga: Apakah Marah dan Bertengkar Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI
Ustaz Maulana menambahkan, dahak juga termasuk cairan suci dan tidak najis.
Disebutkan dalam riwayat Bukhari, dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melihat dahak yang menempel di tembok masjid.
Kemudian beliau kerik dengan tangannya, kemudian bersabda:
Lebih lanjut, dahak dan lendir sebaiknya dikeluarkan kalau pun tertelan puasa tetap aman dan sah.
Menelan dahak juga tidak bisa dinamakan makan maupun minum. Jika ada orang yang menelannya, padahal dahak sudah berada di mulut, hal ini pun tidak membatalkan puasanya.
Baca juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI
Dikutip dari KompasTV, Minggu (3/4/2022), puasa sejatinya mendekatkan kita kepada kebaikan dan menjauhi segala larangannya.
Hal ini semata-mata untuk mengharapkan pahala, dan minta diampuni segala dosa yang telah lalu.
Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan.
Selama menjalankan ibadah puasa, umat muslim dilarang makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Tetapi, bagi orang yang tidak sengaja menelan makanan dan minuman, boleh melanjutkan puasa.
Apabila sesuatu masuk ke salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga, maka membatalkan puasa.
Tetapi, jika hal itu tidak disengaja, maka ibadah puasanya tetap sah.
Baca juga: Tips Olahraga Saat Puasa agar Tubuh Tidak Cepat Lemas
Berobat dengan cara memasukkan benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang) juga tidak diperbolehkan.
Misalnya, pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.
Hal yang membatalkan puasa lainnya adalah muntah disengaja dengan tujuan tertentu.
Namun, yang muntah karena tidak disengaja, puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.
Melakukan hubungan intim suami istri di siang hari puasa dengan sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa.
Adapun orang yang melakukan ini juga dikenai denda (kafarat) yakni melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak, maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
Baca juga: 5 Tips Puasa Ramadhan agar Tidak Mudah Lemah dan Lesu
Keluar air mani karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual tidak diperbolehkan selama puasa
Namun, jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah.
Apabila saat Ramadhan siang hari, perempuan mengalami haid atau nifas, maka puasanya batal.
Dalam hal ini, perempuan yang mengalami haid dan nifas juga diwajibkan untuk mengqadha puasanya di luar bulan Ramadan.
Salah satu rukun puasa selain muslim dan muslimah yang sudah akil baligh juga harus berakal sehat alias tidak gangguan jiwa.
Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka orang yang menjalankannya tidak sah.
Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadhan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal.
Selain itu, orang tersebut harus mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan jika sudah sembuh.
Baca juga: Apakah Makan Sahur Setelah Imsak Membatalkan Puasa?
Murtad artinya keluar dari ajaran agama islam dan tidak mengakui bahwa Allah SWT merupakan satu-satunya pencipta.
Apabila orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad, maka puasanya tidak sah.
Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga hawa nafsu termasuk mengucapkan kata-kata kotor.
Sebagian ulama berpendapat bahwa berkata kotor tidak membatalkan puasa, tetapi membuat puasa tersebut sia-sia.
Itulah hukum menelan ludah dan/atau dahak saat puasa, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan.
(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta | Editor: Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.