KOMPAS.com – Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum vaksin booster kini diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau Antigen.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Disebutkan, bagi PPDN yang baru menjalani vaksin dosis kedua, maka diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau PCR. Aturan ini mulai berlaku tanggal 2 April 2022.
Kebijakan tersebut berbeda aturan sebelumnya yakni Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022. Dalam edaran tersebut, pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua dosis tak perlu menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen.
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Sudah 2 Kali Vaksin Tetap Wajib PCR/Antigen
Terkait perubahan aturan perjalanan tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, perubahan aturan tersebut dilakukan karena Pemerintah ingin mendorong agar masyarakat melakukan vaksin booster.
“Pada prinsipnya Pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku perjalanan dalam keadaan sehat,” ujar Wiku dihubungi Kompas.com, Minggu (3/4/2022).
Pihaknya juga mengatakan, saat status vaksinasi semakin tinggi, maka potensi tertular dan menulari orang lain menjadi rendah.
“Maka dari itu Pemerintah mendorong vaksinasi booster,” kata Wiku.
Sesuai dengan aturan Surat Edaran Satgas terbaru maka setiap PPDN wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Bagi pelaku PPDN yang memakai moda transportasi udara, laut, darat memakai kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia maka ketentuannya sebagai berikut:
1. PPDN yang telah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid antigen.
2. PPDN yang mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 X 24 jam atau hasil negatif dalam kurun waktu 3 X 24 jam.
Baca juga: Berlaku 2 April, Ini Ketentuan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri