Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengacu Aturan Perjalanan Terbaru, Apakah Anak Usia di Bawah 6 Tahun Bisa Mudik?

Kompas.com - 04/04/2022, 11:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik tahun ini, karena dinilai pandemi Covid-19 telah membaik.

Meski begitu ada ketentuan atau persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat agar dapat mudik atau pulang kampung.

Ketentuan yang dibuat berbeda dari tahun lalu. Bagaimana dengan anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun? Apakah boleh mudik?

Dikutip dari Surat Edaran nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 2 April 2022, anak-anak di bawah 6 tahun juga bisa ikut mudik.

Sebelumnya disebutkan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengikuti ketentuan vaksinasi atau tes Covid-19.

Pada huruf C nomor 5, disebutkan bahwa PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Sudah 2 Kali Vaksin Tetap Wajib PCR/Antigen

Adapun syarat anak usia di bawah 6 tahun bisa mudik adalah sebagai berikut:

"Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat."

Sementara itu PPDN di atas usia 6 tahun ketentuannya dibedakan berdasarkan vaksinasi yang telah diambil.

Bagi yang telah divaksinasi dosis 1 syarat mudiknya berbeda dari yang telah mendapat dosis 2 dan 3.

Berikut ini ketentuan mudik terbaru:

1. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Aturan lainnya, khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan pada huruf C.

Selain itu setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Untuk membaca ketentuan lengkapnya bisa diakses di sini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com