Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diperbolehkan Tarawih Berjemaah, Lalu Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 04/04/2022, 07:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022 mengizinkan masyarakat untuk melakukan shalat wajib dan tarawih berjemaah di masjid.

Ibadah berjemaah di masjid tersebut dapat dilaksanakan karena kasus Covid-19 di Indonesia dinilai terus mengalami penurunan. 

"Sehingga bulan Ramadhan tahun ini umat Muslim bisa melaksanakan ibadah shalat wajib dan ibadah shalat tarawih berjemaah di masjid," kata Presiden Joko Widodo di akun YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Shalat Tarawih, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasannya

Lantas, aturan apa saja yang harus diketaui oleh masyarakat ketika melakukan ibadah berjemaah di masjid?

Aturan di tempat ibadah

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan kegiatan agama di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dilansir dari laman Kemenag, pandemi Covid-19 mengalami tren penurunan saat ini membuat kapasitas tempat ibadah di kabupaten/kota PPKM Level 1 dapat diisi hingga 100 persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

Berikut ini adalah jumlah kapasitas tempat peribadatan ketika masa PPKM Level 1, 2, dan 3:

PPKM Level 1

Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

PPKM Level 2

Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

PPKM Level 3

Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Syarat Perjalanan: Belum Booster Wajib Tes PCR/Antigen, Ini Alasannya

 

Pengurus tempat ibadah dan jemaah

Berikut ini adalah kegiatan yang harus dilakukan oleh pihak pengelola atau pengurus tempat ibadah saat masa PPKM berlangsung:

  • Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
  • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
  • Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
  • Menyediakan cadangan masker.
  • Mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
  • Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
  • Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
  • Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
  • Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
    • Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar
    • Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Kemudian, berikut ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan jemaah saat melakukan peribadatan di tempat ibadah:

  • Menggunakan masker dengan baik dan benar.
  • Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  • Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).
  • Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
  • Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

 Baca juga: 5 Tips Puasa Ramadhan agar Tidak Mudah Lemah dan Lesu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Tren
UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com