Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diperbolehkan Tarawih Berjemaah, Lalu Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 04/04/2022, 07:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022 mengizinkan masyarakat untuk melakukan shalat wajib dan tarawih berjemaah di masjid.

Ibadah berjemaah di masjid tersebut dapat dilaksanakan karena kasus Covid-19 di Indonesia dinilai terus mengalami penurunan. 

"Sehingga bulan Ramadhan tahun ini umat Muslim bisa melaksanakan ibadah shalat wajib dan ibadah shalat tarawih berjemaah di masjid," kata Presiden Joko Widodo di akun YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Shalat Tarawih, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasannya

Lantas, aturan apa saja yang harus diketaui oleh masyarakat ketika melakukan ibadah berjemaah di masjid?

Aturan di tempat ibadah

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan kegiatan agama di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dilansir dari laman Kemenag, pandemi Covid-19 mengalami tren penurunan saat ini membuat kapasitas tempat ibadah di kabupaten/kota PPKM Level 1 dapat diisi hingga 100 persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

Berikut ini adalah jumlah kapasitas tempat peribadatan ketika masa PPKM Level 1, 2, dan 3:

PPKM Level 1

Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

PPKM Level 2

Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

PPKM Level 3

Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Syarat Perjalanan: Belum Booster Wajib Tes PCR/Antigen, Ini Alasannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com