KOMPAS.com – Pemerintah resmi menerapkan kenaikan tarif Pajar Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen pada Jumat (1/4/2022).
Dengan kata lain, tarif PPN yang semula 10 persen naik menjadi 11 persen.
Sejumlah jasa dan barang ada yang terkena dampak kenaikan PPN, namun ada juga yang tidak.
Jasa dan barang yang tidak terkena dampak kenaikan PPN atau dengan kata lain diberikan fasilitas bebas PPN itu di antaranya jasa kesehatan, barang kebutuhan pokok, vaksinasi, air bersih, listrik, dan lain-lain.
Sementara barang yang tidak termasuk bebas pajak dikenakan PPN 11 persen. Salah satunya adalah layanan internet.
Baca juga: PPN 11 Persen Diberlakukan Per 1 April 2022, Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Kena Pajak
Imbas kenaikan PPN, beberapa layanan internet dipastikan akan naik. Bahkan, kenaikan tersebut telah diinformasikan oleh sejumlah layanan penyedia internet.
Berikut daftar layanan internet yang dipastikan naik:
IndiHome mengonfirmasi bahwa produk layanan internetnya akan mengalami kenaikan akibat terkena dampak tarif PPN yang baru.
Dikutip dari Kompas.com, Vice President Corporate Communication Telkom, Pujo Pramono mengatakan bahwa IndiHome selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengikuti peraturan pemerintah, terutama mengenai aturan kenaikan tarif PPN.
“Kami informasikan bahwa penyesuaian tarif pajak tersebut berdampak pada perubahan jumlah tagihan IndiHome,” ujarnya.
Menindaklanjuti kenaikan tagihan tersebut, Pujo menegaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi penerapan tarif PPN 11 persen melalui sejumlah saluran informasi, seperti e-mail pelanggan, SMS, dan situs resmi indihome.co.id.
Baca juga: Imbas PPN 11 Persen, Apakah Harga Pulsa dan Paket Data Ikut Naik?
Layanan internet berikutnya yang memastikan tagihannya akan naik adalah First Media.
Melalui sejumlah saluran komunikasi, First Media menginformasikan adanya kenaikan tagihan layanan kepada para pelanggannya mulai 1 April 2022.
Kenaikan tersebut lantaran penyesuaian terhadap tarif PPN terbaru yang menjadi 11 persen.
Baca juga: PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini, Ini Barang dan Jasa yang Bebas dan Kena PPN
Perusahaan Listrik Negara (PLN), Iconnet, memastikan akan menerapkan tarif PPN 11 persen sesuai peraturan pemerintah sejak Jumat (1/4/2022).
Kendati demikian, perwakilan Corporate Secretary Iconnet memastikan bahwa harga langganan Iconnet tidak mengalami kenaikan.
Adapun yang mengalami kenaikan hanya tarif PPN-nya saja. Iconnet hanya akan melakukan penyesuaian tagihan dengan besaran pajak yang baru.
“Dengan penyesuaian besaran pajak yang baru, maka kenaikan harga (tagihan) akibat komponen PPN akan berlaku," kata perwakilan Corporate Secretary Iconnet.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Iconnet mengaku telah memberikan sosialisasi kepada para pelanggannya sejak 25 Maret lalu.
Baca juga: PPN 11 Persen Berlaku 1 April, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
Kenaikan tagihan layanan internet juga akan dilakukan oleh My Republic.
Masih dilansir dari laman yang sama, My Republic telah menyampaikan informasi kepada para pelanggannya terkait kenaikan tarif internet yang dimulai Jumat (1/4/2022).
Perwakilan Corporate Communication Biznet memastikan akan mengikuti aturan pemerintah soal tarif PPN 11 persen.
Bahkan, pihak Biznet mengaku telah memperhitungkan tarif PPN 11 persen untuk seluruh tagihan yang akan diterbitkan kepada pelanggan.
Penyesuaian tarif PPN yang baru itu akan dilakukan pada Jumat (1/4/2022).
Kendati demikian, perwakilan Corporate Communication Biznet memastikan bahwa harga layanan internet Biznet tidak mengalami kenaikan.
"Namun untuk harga layanan kami tidak mengalami perubahan dan masih sama seperti sebelumnya,” jelasnya.
“Sehingga penambahan biaya yang berubah hanya pada nilai PPN-nya saja,” imbuhnya.
Informasi mengenai penyesuaian tarif PPN 11 persen tersebut telah diinformasikan kepada seluruh pelanggan Biznet melalui sejumlah saluran komunikasi.
Baca juga: Besaran PPN, PPh, dan Cukai Rokok yang Naik Mulai 2022
Perkiraan besaran kenaikan layanan internet akibat penyesuaian tarif PPN 11 persen bisa dihitung secara kasar.
Sebagai contoh, harga paket internet+TV (2P) dengan kecepatan 30 Mbps dan 100 channel di IndiHome adalah Rp 370.000 per bulan, sebagaimana dilansir dari laman resmi IndiHome.
Harga paket langganan tersebut belum termasuk dengan pajak pertambahan nilai
Berikut perbandingan tagihan langganan pengguna saat tarif PPN 10 dan 11 persen:
Apabila dilihat dari perbandingan perkiraan kenaikan tagihan, maka pelanggan IndiHome akan membayar Rp 3.700 lebih mahal dari sebelumnya.
Untuk diketahui, besaran PPN ini bergantung pada harga produk yang dibeli pengguna. Semakin mahal biaya langganannya, maka tarif PPN yang dikenai pun akan semakin tinggi.
Sumber: Wahyunanda Kusuma Pertiwi, Muhammad Choirul Anwar | Editor: Wahyunanda Kusuma Pertiwi, Muhammad Choirul Anwar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.