KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp 12.500-13.000 per liter mulai 1 April 2022.
Kenaikan harga Pertamax ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020.
Kepmen itu mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Sementara itu, untuk BBM subsidi seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter.
Baca juga: Ramai Disebut Akan Naik Jadi Rp 16.000, Apa Saja Keunggulan Pertamax?
Lantas, seperti apa rincian harga Pertamax dan Pertalite di seluruh Indonesia?
Dilansir dari laman resmi Pertamina, berikut adalah rincian info harga Pertamax dan Pertalite per 1 April 2022:
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
2. Provinsi Sumatera Utara
3. Provinsi Sumatera Barat
4. Provinsi Riau
5. Provinsi Kepulauan Riau
6. Kodya Batam (FTZ)
7. Provinsi Jambi
8. Provinsi Bengkulu
9. Provinsi Sumatera Selatan