Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memasuki April 2022, Berikut Daftar Barang yang Tercatat Harganya Naik

Kompas.com - 01/04/2022, 15:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Memasuki bulan April 2022, ada sejumlah barang yang harga jualnya tercatat naik.

Kenaikan harga barang-barang kebutuhan masyarakat ini dilatarbelakangi oleh banyak faktor.

Barang kebutuhan pokok masyarakat yang tercatat harganya naik salah satunya adalah bahan bakar Pertamax, minyak goreng, dan barang-barang yang terkena kenaikan PPN.

Berikut ini barang-barang yang tercatat harganya naik memasuki bulan April ini:

Baca juga: Berapa Kali Minyak Goreng Bekas Bisa Digunakan Ulang?

1. BBM Pertamax

Mulai 1 April 2022 ini, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per liter.

Adapun sebelumnya, harga Pertamax adalah Rp 9.000- Rp 9.400 per liter.

Kenaikan harga Pertamax ini terjadi merata di 34 provinsi di Indonesia.

Untuk harga BBM Pertalite, harganya tidak mengalami perubahan yakni stabil di harga Rp 7.650 per liter.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting menyebutkan, harga baru Pertamax masih terjangkau utamanya bagi masyarakat yang mampu.

"Harga baru masih terjangkau, khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan," ungkapnya.

Baca juga: Daftar Harga Terbaru Pertamax di 34 Provinsi per 1 April 2022

2. Pulsa dan kuota

Pemerintah mulai hari ini, 1 April 2022, juga memberlakukan kenaikan PPN menjadi 11 persen.

Terkait dengan kenaikan ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menyebutkan, kenaikan yang terjadi sesuai prinsip bahwa pembayaran pajak termasuk PPN akan didistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk sosial.

"Jadi dalam hal ini di sini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Edy

Edy mengatakan, pemerintah bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 hingga 15 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Akan tetapi mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih masa pemulihan maka penyesuaian tarif PPN hanya 1 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com