Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Memasuki April 2022, Berikut Daftar Barang yang Tercatat Harganya Naik

Kenaikan harga barang-barang kebutuhan masyarakat ini dilatarbelakangi oleh banyak faktor.

Barang kebutuhan pokok masyarakat yang tercatat harganya naik salah satunya adalah bahan bakar Pertamax, minyak goreng, dan barang-barang yang terkena kenaikan PPN.

Berikut ini barang-barang yang tercatat harganya naik memasuki bulan April ini:

1. BBM Pertamax

Mulai 1 April 2022 ini, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per liter.

Adapun sebelumnya, harga Pertamax adalah Rp 9.000- Rp 9.400 per liter.

Kenaikan harga Pertamax ini terjadi merata di 34 provinsi di Indonesia.

Untuk harga BBM Pertalite, harganya tidak mengalami perubahan yakni stabil di harga Rp 7.650 per liter.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting menyebutkan, harga baru Pertamax masih terjangkau utamanya bagi masyarakat yang mampu.

"Harga baru masih terjangkau, khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan," ungkapnya.

2. Pulsa dan kuota

Pemerintah mulai hari ini, 1 April 2022, juga memberlakukan kenaikan PPN menjadi 11 persen.

Terkait dengan kenaikan ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menyebutkan, kenaikan yang terjadi sesuai prinsip bahwa pembayaran pajak termasuk PPN akan didistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk sosial.

"Jadi dalam hal ini di sini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Edy

Edy mengatakan, pemerintah bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 hingga 15 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Akan tetapi mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih masa pemulihan maka penyesuaian tarif PPN hanya 1 persen.

"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, namun pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," ungkapnya.

Adapun salah satu dampak dari naiknya PPN menjadi 11 persen ini di antaranya adanya kenaikan pada harga pulsa dan kuota data internet.

3. Minyak goreng

Semenjak Rabu (16/3/2022), Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan telah dicabut oleh pemerintah.

Kebijakan tersebut diambil setelah stok minyak goreng mengalami kelangkaan di pasaran.

Pencabutan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.

"Pada 16 Maret telah ditentukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Lutfi dikutip dari Kompas.com, 17 Maret 2022.

Dampak dari dicabutnya HET tersebut, saat ini harga minyak goreng kemasan di pasaran tak lagi terbatas Rp 14.000 sebagaimana sebelumnya.

Di pasaran, harga-harga minyak goreng naik cukup signifikan.

Dikutip dari situs hargapangan.id, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 per hari ini Jumat (1/4/2022) yakni Rp 25.700.

Adapun untuk harga minyak goreng kemasan bermerek 2 per hari ini Rp 25.100.

(Sumber: Kompas.com / Ardito Ramadhan, Lely Maulida, Yohana Artha Uly | Editor: Egidius Patnistik, Reska K. Nistanto, Yoga Sukmana)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/01/154500865/memasuki-april-2022-berikut-daftar-barang-yang-tercatat-harganya-naik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke