KOMPAS.com - Belakangan ini, ramai soal ditangkapnya Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans sebagai tersangka dugaan kasus pornografi.
Dea sebelumnya ditangkap pada Kamis (24/3/2022) malam karena memperjualbelikan foto-foto vulgar melalui situs OnlyFans.
Padahal, latah menyikapi pemberitaan dengan menyebarluaskannya bisa menjadi bumerang. Sebab penyebar konten porno juga bisa dikenai sanksi pidana hingga denda.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/11/2020), Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan bahwa memang ada sanksi bagi orang yang sengaja menyebarkan konten porno ke media sosial.
Ia menambahkan, hal itu tertuang dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyebaran Konten Bermuatan Melanggar Kesusilaan.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Oleh karena itu, Dedy menekankan, masyarakat agar berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.
Baca juga: 6 Fakta Dea OnlyFans: Tersangka Pornografi, Tidak Ditahan karena Menyelesaikan Kuliah
"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yg mendistribusikan dan/atau mentransmisikam dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat," ujar Dedy.
Dedy juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila.
Ia menjelaskan, ada dua dampak yang terjadi jika video bermuatan pornografi tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum.
Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan pornografi/asusila.