Menilik Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022, hanya ada enam wilayah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1.
Keenam wilayah tersebut adalah Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat, serta Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan di Jawa Timur.
Untuk wilayah luar Jawa-Bali, beberapa wilayah yang masuk Level 1 PPKM dikutip dari Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022, yakni Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kota Sibolga di Sumatera Utara.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Menurun, Kapan Pandemi Berakhir?
Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Utara, dan Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat.
Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan, serta Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Buru Selatan di Maluku.
Terakhir, Kabupaten Waropen dan Kabupaten Intan Jaya di Papua, serta Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Papua Barat.
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster