Sementara itu, sebagaimana bunyi Pasal 13A UU KUP, apabila wajib pajak terbukti alpa atau tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang bersangkutan bisa tidak dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat. Syarat tersebut yakni:
Baca juga: Lupa Kata Sandi Saat Akan Isi SPT, Bagaimana Solusinya?
Bagi Wajib Pajak yang mempunyai beban pajak yang belum dibayarkan, maka hal itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.
Utang ini pertama-tama akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya STP kepada penanggung pajak.
Apabila, setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak, tetapi WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.
Jika Surat Tagihan sudah disampaikan dan lewat 21 hari dari tanggal penyampaian itu WP belum juga meneyelesaikan tanggung jawab pajaknya, DJP akan menerbitkan Surat Paksa.
"Setelah itu, jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, baru lah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan," ujar Neilmaldrin.
Kemudian Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak.
Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan pajak dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
(Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella, Fitria Chusna Farisa | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.