Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Perjanjian Salatiga 17 Maret 1757: Tanah Mataram Terbagi Jadi 3 Kekuasaan

Kompas.com - 17/03/2022, 09:57 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Kekecewaan RM Said

Adanya Perjanjian Giyanti yang membelah Kerajaan Mataram menjadi dua membuat Raden Mas Said merasa kecew. 

Setelah itu, dia terus menerus melakukan perlawan kepada Hamengkubuwana I, Pakubuwana III, dan VOC.

VOC pada waktu itu merasa kewalahan untuk meredam pemberontakan yang dilakukan RM Said memilih menawarkan jalan damai.

Akhirnya, RM Said menerima tawaran damai dari VOC tersebut dan dilakukanlah Perjanjian Salatiga.

Baca juga: Sejarah dan Isi Perjanjian Giyanti 13 Februari 1755, Siasat Licik VOC Memecah Mataram

Perjanjian Salatiga

Pihak yang terlinat dalam Perjanjian Salatiga adalah VOC, Raja Kasuanan Surakarta Pakubuwana III, Raja Kasultanan Yogyakarta Hamengkubuwana I, dan RM Said.

Pada 17 Maret 1757, perjanjian tersebut ditandatangani di Gedung Pakuwon, di Jalan Brigjen sudiarto No.1, Salatiga, Jawa Tengah.

Tempat tersebut merupakan wilayah netral yang terletak di tengah-tengah antara ketiga pihak Mataram dan VOC.

Lewat Perjanjian Salatiga, RM Said menyatakan kesetiaannya pada raja Kasunanan Surakarta dan VOC.

Isi perjanjian Salatiga

Puro Mangkunegaran, Kota SoloKOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Puro Mangkunegaran, Kota Solo

Melalui Perjanjian Salatiga, Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa kemudian dinobatkan menjadi Adipati Mangkunegaran I yang wilayah kekuasaannya disebut Mangkunegaran.

Pakubuwana III memberikan tanah sebanyak 4.000 cacah dengan wilayah meliputi Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan Ngawen, Yogyakarta.

Namun, dari pihak Hamengkubuwana I tidak memberikan wilayahnya kedapa RM Said.

Berikut ini adalah isi dari Perjanjian Salatiga:

  • Raden Mas Said diangkat menjadi Pangeran Miji (Pangeran yang mempunyai status setingkat dengan raja-raja di Jawa).
  • Pangeran Miji tidak diperkenankan duduk di Dampar Kencana (Singgasana)
  • Pangeran Miji berhak untuk meyelenggarakan acara penobatan raja dan memakai semua perlengkapan raja.
  • Tidak boleh memiliki Balai Witana.
  • Tidak diperbolehkan memiliki alun-alun dan sepasang ringin kembar.
  • Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman mati.
  • Pemberian tanah lungguh seluas 4000 cacah yang tersebar meliputi Kaduwang, Nglaroh, Matesih, Wiroko, Haribaya, Honggobayan, Sembuyan, Gunungkidul, Kedu, Pajang sebelah utara dan selatan.

Baca juga: Perjanjian Salatiga: Latar Belakang, Isi, dan Dampaknya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com