KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
SIM harus dimiliki pengendara sepeda motor, baik itu kendaraan roda dua maupun roda 4.
Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.
Selain itu, jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya. Jenis SIM yang ada di Indonesia yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Baca juga: Berapa Batasan Usia Terbaru Bikin SIM dan Apa Perbedaan SIM A, B, C, dan D?
Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru.
Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni:
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.
Baca juga: Biaya dan Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi 2022