Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Biaya Lengkap Bikin SIM Baru 2022

Kompas.com - Diperbarui 04/10/2022, 13:27 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Syarat membuat SIM

Kemudian, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Syarat kesehatan untuk membuat SIM

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.

Kesehatan jasmani:

  • Penglihatan
  • Pendengaran
  • Fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

Kesehatan rohani meliputi:

  • Kemampuan kognitif
  • Kemampuan psikomotorik
  • Kepribadian.

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

Baca juga: Lupa Bawa Dompet, Apakah Boleh Mengandalkan Foto SIM di Ponsel?

Area coaching clinic yang dapat dipergunakan oleh para pemohon SIM C di Gresik, yang juga digunakan sebagai tempat ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik, Selasa (7/6/2022). *** Local Caption *** Area coaching clinic yang dapat dipergunakan oleh para pemohon SIM C di Gresik, yang juga digunakan sebagai tempat ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik, Selasa (7/6/2022).KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH Area coaching clinic yang dapat dipergunakan oleh para pemohon SIM C di Gresik, yang juga digunakan sebagai tempat ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik, Selasa (7/6/2022). *** Local Caption *** Area coaching clinic yang dapat dipergunakan oleh para pemohon SIM C di Gresik, yang juga digunakan sebagai tempat ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik, Selasa (7/6/2022).

Biaya pembuatan SIM baru 2022

  • Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.
  • Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.
  • Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.
  • Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.

Nah, itu lah cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru tahun 2022. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com