Meski begitu, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai terdakwa atas meninggalnya Tangmo.
Keduanya adalah Tanupat Lerttaweewit dan Phaiboon Trikanjananun yang dianggap lalai mengoperasikan speedboat tanpa izin hingga menyebabkan kematian.
Mereka kemudian terancam hukuman maksimum denda 200 ribu baht dan atau 10 tahun pidana penjara.
Namun, pada Minggu (27/2/2022) lalu, keduanya dapat bebas dengan jaminan.
Baca juga: Ikut Pencarian Jenazah Tangmo Nida, Sosok Mantan Suami Curi Perhatian
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, (4/2/2022), Kepolisian Thailand telah memberi peringatan keras kepada siapapun yang menyebarkan foto jenazah Tangmo Nida.
Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga Tangmo yang baru saja ditinggalkan.
“Publikasi gambar, video, atau media lain yang dianggap tidak melindungi hak-hak orang yang meninggal, semakin memperburuk kehilangan, kesedihan, luka mental (keluarga yang ditinggalkan),” ujar Juru Bicara Kepolisian Yingyot Thechamnong.
Jika masih ada yang kedapatan melanggar peringatan tersebut, polisi tak segan untuk memberikan hukuman kurungan atau denda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.