Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman bagi Penerima Prakerja Gelombang 12-22, Ini Batas Akhir Penautan Rekening/E-wallet

Kompas.com - 04/03/2022, 17:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 12-22, ada informasi terbaru soal batas akhir penautan rekening atau e-wallet.

Batas akhir menautkan rekening atau e-wallet bagi semua penerima Kartu Prakerja gelombang 12-22 akan berakhir pada 10 Maret 2022, pukul 23.59 WIB.

Batas akhir hingga 10 Maret 2022 pukul 23.59 WIB tersebut juga berlaku dalam hal mengubah rekening atau e-wallet penerima Prakerja gelombang 12-22.

"Setelah melewati batas akhir, fitur untuk menautkan rekening atau e-wallet akan nonaktif," demikian penjelasan pihak Prakerja melalui akun Instagramnya, @prakerja.go.id.

Bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 12-22 yang belum menautkan rekening atau e-wallet serta jika ingin mengubah rekening atau e-wallet, diimbau segera melakukannya sebelum batas waktu habis.

"Jika Sobat memiliki pertanyaan terkait rekening atau e-wallet, hubungi Layanan Mitra Pembayaran terkait. Selain itu, Sobat juga dapat menghubungi contact center Kartu Prakerja," lanjut pengumuman dari Prakerja.

Baca juga: Data Pengguna Ditjen Pajak hingga Prakerja Diduga Bocor, Ini Penjelasan DJP dan Prakerja

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Baca juga: Ramai Warganet Pamer Kelulusan Prakerja Gelombang 23, Apakah Sudah Pengumuman?

Lantas, bagaimana cara menyambungkan rekening atau e-wallet untuk penerima Prakerja?

Cara menyambungkan rekening dan e-wallet Prakerja

Dilansir dari laman prakerja.go.id, sebelum menyambungkan rekening bank atau e-wallet, pastikan untuk memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Nomor rekening bank dan e-wallet/e-money yang ada atas nama Anda sendiri (menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja);
  • Jika memilih e-wallet, pastikan Anda telah mempunyai akun e-wallet di salah satu mitra Prakerja (OVO, LinkAja, Gopay, DANA);
  • Pastikan nomor HP yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon akun e-wallet/e-money milik Anda;
  • Akun e-wallet Anda sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (verifikasi KTP & swafoto).

Baca juga: Cara dan Ketentuan Verifikasi Foto Wajah Selfie untuk Daftar Prakerja Gelombang 23

Ketentuan dan cara verifikasi foto wajah selfie untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 23.prakerja.go.id Ketentuan dan cara verifikasi foto wajah selfie untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 23.

Cara sambungkan rekening

1. Login ke akun Anda di www.prakerja.go.id

2. Masuk ke dashboard akun. Pada bagian rekening, klik "Sambungkan"

3. Jika Anda mau menyambungkan dengan rekening bank, pilih bank yang diinginkan lalu klik "Sambungkan"

4. Masukkan data rekening, pastikan Anda memasukkan data yang benar. Lalu klik "Konfirmasi"

5. Rekening bank Anda sudah tersambung ke akun Prakerja.

Baca juga: Cara Izin Lokasi Prakerja di dashboard.prakerja.go.id untuk Daftar Gelombang 23

Menyambungkan e-wallet

1. Jika Anda memilih e-wallet, pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet yang telah KYC atau e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium.

2. Jika nomor HP sudah benar, klik "Aktifkan" atau "Konfirmasi".

3. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda.

4. Jika Anda salah memasukkan OTP lebih dari 4 (empat) kali, maka Anda harus menunggu dan mencoba kembali setelah 1 (satu) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.

5. Selanjutnya, masukkan security code akun e-wallet yang Anda pilih untuk disambungkan.

Baca juga: Perlukah Buat Akun Baru dan Kapan Penutupan Prakerja Gelombang 23?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com