Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Booster, Perlukah Tes Antigen atau PCR untuk Syarat Perjalanan?

Kompas.com - 04/03/2022, 11:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Baru-baru ini terdapat ketentuan baru untuk pelaku perjalanan udara, darat, dan laut.

Ketentuan itu berbunyi mulai 3 Maret 2022 pengisian eHAC dilakukan sebelum perjalanan udara, darat, dan laut.

Kemudian muncul pertanyaan dari warganet terkait syarat lainnya, yakni tes antigen dan PCR.

Hal itu dikarenakan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan booster dibedakan jenis tesnya.

Berikut ini beberapa pertanyaan warganet yang ditulis di kolom komentar Instagram @kemenkes_ri:

"Kalo sudah vaksin 2 kali, tapi booster belum itu bagaimana? Antigen saja atau harus PCR? Tolong jawabannya min"

"Kalau vaksin 2x tapi belum booster, pakainya pcr atau antigen?"

"Kalau udah vaksin ke satu dan dua tapi blm bosster harus pcr atau cukup antigen saja min?"

Baca juga: Cara Mengisi E-HAC, Syarat Wajib Perjalanan Darat, Laut, dan Udara

Penjelasan Kemenhub

Terkait apakah penumpang yang naik pesawat wajib sudah divaksin booster, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih merujuk pada ketentuan vaksin dari Satgas Covid-19.

"Sampai saat ini ketentuan syarat vaksin dari Satgas Covid masih mensyaratkan 2 kali," kata Adita pada Kompas.com, Jumat (4/3/2022).

Dia menjelaskan syarat perjalanan untuk yang sudah mendapat dua dosis (vaksin 1 dan vaksin 2) menggunakan tes antigen.

Lebih lanjut disampaikan Kemenkes melalui Instagram @kemenkes_ri, syarat layak jalan (status hijau) yaitu:

  1. Bagi yang sudah vaksin dosis 1 wajib melakukan tes PCR dan hasilnya negatif paling lambat 3x24 jam sebelum perjalanan.
  2. Bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster wajib melakukan swab antigen dan hasilnya negatif paling lambat 1x24 jam sebelum perjalanan.

Status layak terbang

Status layak jalan juga bisa dicek di PeduliLindungi. Jika Anda sudah membeli tiket pesawat dan akan terbang, Anda bisa mengecek status layak terbang di PeduliLindungi.

Dilansir Instagram @contactcenter_ap2, status layak jalan juga bisa dicek di eHAC.

Setelah mengisi data diri di eHAC, akan muncul status berwarna hijau, hitam, atau merah.

Jika status layak terbang Anda berwarna merah, Anda dipersilakan menuju Counter KKP untuk melakukan validasi manual dokumen hasil tes dan vaksin Covid-19.

Sementara itu, jika status layak terbang Anda warna hitam, maka Anda tidak dapat melakukan perjalanan udara karena status saat ini terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga: Mulai Besok, Naik Pesawat Wajib Isi E-HAC PeduliLindungi, Ini Caranya

Cara mengisi e-HAC

Berikut cara mengisi e-HAC terbaru pada aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan:

  1. Download aplikasi PeduliLindungi di PlayStore atau AppStore.
  2. Buat akun atau login bagi yang sudah memiliki akun PeduliLindungi.
  3. Klik fitur “EHAC" yang ada pada laman utama.
  4. Pilih “Buat e-HAC”.
  5. Pilih "Domestic" untuk pelaku perjalanan dalam negeri, atau pilih “International” jika berasal dari luar negeri dan ingin ke Indonesia.
  6. Pilih "Dengan Pesawat Terbang" jika melalui udara, "Dengan Kapal Laut" jika melalui laut, atau "Dengan Kendaraan Darat" jika melalui darat.
  7. Jika Anda memilih "Dengan Pesawat Terbang", maka tentukan tanggal pembuatan e-HAC. Pembuatan e-HAC hanya bisa untuk perjalanan hari ini atau besok. Lalu, klik tanda panah. Namun, jika Anda memilih "Dengan Kapal Laut" atau "Dengan Kendaraan Darat", maka akan muncul halalamn Informasi Pribadi.
  8. Isi “Informasi Pribadi”, mencakup Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK. Anda juga bisa menambahkan penumpang lain sesuai banyaknya anggota pada perjalanan Anda.
  9. Klik “Selanjutnya/Next” jika sudah selesai.
  10. Selanjutnya isi Data Perjalanan, untuk perjalanan kendaraan darat (By Land) sesuai pilihan transportasi sebelumnya seperti Jenis Kendaraan, Nama Kendaraan, Tanggal Keberangkatan, Tanggal Kedatangan.
  11. Misal untuk perjalanan udara (By Air), isilah Nama Pesawat, Bandara Asal, Bandara Tujuan, Nomor Penerbangan, dan Nomor Tempat Duduk.
  12. Sementara perjalanan laut (By Sea), isilah Nama Kapal, Pelabuhan Asal, Pelabuhan Tujuan, Nomor Kapal, Tanggal Keberangkatan dan Tanggal Pendaratan.
  13. Lalu isi kolom Destinasi, seperti Provinsi Asal, Provinsi Tujuan, dan Detail Alamat sesuai keperluan Anda.
  14. Klik “Selanjutnya/Next”.
  15. Jawablah pertanyaan seperti "Apakah Anda Memiliki Gejala", dan Negara yang Anda Kunjungi dalam 14 Hari Terakhir.
  16. Klik "Selanjutnya/Next". Maka, akan muncul rekapan data yang telah Anda isi sebelumnya.
  17. Klik "Konfirmasi, Selanjutnya" jika sudah selesai mengisi dan lakukan konfirmasi pada halaman terakhir.

Jika e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", Anda bisa mengonsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com