KOMPAS.com - Baru-baru ini terdapat ketentuan baru untuk pelaku perjalanan udara, darat, dan laut.
Ketentuan itu berbunyi mulai 3 Maret 2022 pengisian eHAC dilakukan sebelum perjalanan udara, darat, dan laut.
Kemudian muncul pertanyaan dari warganet terkait syarat lainnya, yakni tes antigen dan PCR.
Hal itu dikarenakan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan booster dibedakan jenis tesnya.
Berikut ini beberapa pertanyaan warganet yang ditulis di kolom komentar Instagram @kemenkes_ri:
"Kalo sudah vaksin 2 kali, tapi booster belum itu bagaimana? Antigen saja atau harus PCR? Tolong jawabannya min"
"Kalau vaksin 2x tapi belum booster, pakainya pcr atau antigen?"
"Kalau udah vaksin ke satu dan dua tapi blm bosster harus pcr atau cukup antigen saja min?"
Baca juga: Cara Mengisi E-HAC, Syarat Wajib Perjalanan Darat, Laut, dan Udara
Terkait apakah penumpang yang naik pesawat wajib sudah divaksin booster, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih merujuk pada ketentuan vaksin dari Satgas Covid-19.
"Sampai saat ini ketentuan syarat vaksin dari Satgas Covid masih mensyaratkan 2 kali," kata Adita pada Kompas.com, Jumat (4/3/2022).
Dia menjelaskan syarat perjalanan untuk yang sudah mendapat dua dosis (vaksin 1 dan vaksin 2) menggunakan tes antigen.
Lebih lanjut disampaikan Kemenkes melalui Instagram @kemenkes_ri, syarat layak jalan (status hijau) yaitu:
Status layak jalan juga bisa dicek di PeduliLindungi. Jika Anda sudah membeli tiket pesawat dan akan terbang, Anda bisa mengecek status layak terbang di PeduliLindungi.
Dilansir Instagram @contactcenter_ap2, status layak jalan juga bisa dicek di eHAC.
Setelah mengisi data diri di eHAC, akan muncul status berwarna hijau, hitam, atau merah.
Jika status layak terbang Anda berwarna merah, Anda dipersilakan menuju Counter KKP untuk melakukan validasi manual dokumen hasil tes dan vaksin Covid-19.
Sementara itu, jika status layak terbang Anda warna hitam, maka Anda tidak dapat melakukan perjalanan udara karena status saat ini terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: Mulai Besok, Naik Pesawat Wajib Isi E-HAC PeduliLindungi, Ini Caranya
Berikut cara mengisi e-HAC terbaru pada aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan:
Jika e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", Anda bisa mengonsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.