Setelah itu, baru pemilik rumah bisa menanyakan aspek teknik dan administrasinya seperti surat-surat dan perjanjian membeli rumah..
"Untuk rumah yang dibangun oleh developer, ada baiknya melakukan kajian rekam jejak dari developer, terutama dengan properti yang sudah pernah dijual sebelumnya," ujar Ashar.
Menurutnya, jika memungkinkan, calon pembeli bisa melakukan studi banding untuk mengetahui kualitas dan layanan dari developer.
"Bisa juga mencari referensi kualtias dari bank yang punya kerja sama dengan developer tersebut," lanjut dia.
Baca juga: Membeli Rumah Secara Tunai Vs Kredit, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Jika sudah mantap dan yakin dengan pilihan rumah yang bakal Anda beli, langkah selanjutnya yakni menentukan jenis pembayaran.
Jenis pembayaran yang dimaksud bisa cash/kontan atau kredit. Untuk kredit bisa disesuaikan dengan kebijakan Kredit Kepemipilikan Rumah (KPR) dari bank tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.