KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali untuk periode 1-7 Maret 2022.
Aturan mengenai perpanjangan masa PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022.
Tidak ada daerah yang masuk status Level 1 PPKM. Sementara itu, daerah berstatus Level 2 menurun dari yang semula 25 kabupaten/kota menjadi 13 kabupaten/kota.
Baca juga: PPKM Periode 1-7 Maret, Ini Daftar Daerah Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali
Sebanyak 108 kabupaten/kota berstatus Level 3. Jumlah ini mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 99 kabupaten/daerah.
Peningkatan jumlah juga terjadi di Level 4, dari yang semula 4 menjadi 7 kabupaten/daerah.
Lantas, bagaimana aturan yang berlaku untuk tiap level PPKM?
Dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, darah berstatus Level 4 PPKM diimbau untuk menerapkan kebijakan sebagai berikut:
Pendidikan
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau dengan pembelajaran jarak jauh.
Pasar/toko kebutuhan sehari-hari
- Termasuk supermarket, pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong.
- Jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
- Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
- Supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.
Apotek dan toko obat
- Dapat buka selama 24 jam.
Pasar/toko non kebutuhan sehari-hari
- Termasuk pasar rakyat, pedagang kaki lima, pangkas rambut, laundry, cucian kendaraan, dan sejenisnya.
- Beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB waktu setempat.
- Kapasitas maksimal 50 persen.
Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di area terbuka diizinkan buka dengan ketentuan:
- Hingga pukul 21.00 waktu setempat.
- Kapasitas maksimal 50 persen.
- Satu meja maksimal dua orang.
- Waktu makan maksimal 60 menit.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.
- Restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:- Jam operasi mulai pukul 18.00 sampai maksimal 00.00 waktu setempat.
- Kapasitas maksimal 25 persen.
- Satu meja maksimal dua orang.
- Waktu makan maksimal 60 menit.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.
Baca juga: Aturan Operasional Mal dan Bioskop di Wilayah PPKM Level 4
Aturan PPKM level 3
Dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, daerah berstatus Level 3 PPKM diimbau untuk menerapkan kebijakan sebagai berikut:
Pendidikan
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau dengan pembelajaran jarak jauh.
Pasar/toko kebutuhan sehari-hari
- Termasuk supermarket, pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong.
- Jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
- Kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.
- Supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.
Apotek dan toko obat
- Dapat buka selama 24 jam.
Pasar/toko non kebutuhan sehari-hari
- Termasuk pasar rakyat, pedagang kaki lima, pangkas rambut, laundry, cucian kendaraan, dan sejenisnya.
- Beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB waktu setempat.
Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung 60 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di area terbuka diizinkan buka dengan ketentuan:
- Hingga pukul 21.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 60 persen
- Satu meja maksimal dua orang
- Waktu makan maksimal 60 menit
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.
- Restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Jam operasi mulai pukul 18.00 sampai maksimal 00.00 waktu setempat.
- Kapasitas maksimal 25 persen.
- Satu meja maksimal dua orang.
- Waktu makan maksimal 60 menit.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Level 4: Daftar Daerah dan Rincian Aturannya
Aturan PPKM level 2
Dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, darah berstatus Level 2 PPKM diimbau untuk menerapkan kebijakan sebagai berikut:
Pendidikan
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau dengan pembelajaran jarak jauh.
Pasar/toko kebutuhan sehari-hari
- Termasuk supermarket, pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong.
- Jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
- Kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
- Supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.
Apotek dan toko obat
- Dapat buka selama 24 jam.
Pasar/toko non kebutuhan sehari-hari
- Termasuk pasar rakyat, pedagang kaki lima, pangkas rambut, laundry, cucian kendaraan, dan sejenisnya.
- Beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB waktu setempat.
Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung 75 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di area terbuka diizinkan buka dengan ketentuan:
- Hingga pukul 21.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 75 persen
- Waktu makan maksimal 60 menit
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.
- Restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Jam operasi mulai pukul 18.00 sampai maksimal 00.00 waktu setempat.
- Kapasitas maksimal 50 persen.
- Waktu makan maksimal 60 menit.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.