Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ini Aturan PPKM Level 2 hingga Level 4

Kompas.com - 01/03/2022, 14:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali untuk periode 1-7 Maret 2022.

Aturan mengenai perpanjangan masa PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022.

Tidak ada daerah yang masuk status Level 1 PPKM. Sementara itu, daerah berstatus Level 2 menurun dari yang semula 25 kabupaten/kota menjadi 13 kabupaten/kota.

Baca juga: PPKM Periode 1-7 Maret, Ini Daftar Daerah Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Sebanyak 108 kabupaten/kota berstatus Level 3. Jumlah ini mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 99 kabupaten/daerah.

Peningkatan jumlah juga terjadi di Level 4, dari yang semula 4 menjadi 7 kabupaten/daerah.

Lantas, bagaimana aturan yang berlaku untuk tiap level PPKM?

Aturan PPKM level 4

Dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, darah berstatus Level 4 PPKM diimbau untuk menerapkan kebijakan sebagai berikut:

Pendidikan

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau dengan pembelajaran jarak jauh.

Pasar/toko kebutuhan sehari-hari

  • Termasuk supermarket, pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong.
  • Jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
  • Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  • Supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

Apotek dan toko obat

  • Dapat buka selama 24 jam.

Pasar/toko non kebutuhan sehari-hari

  • Termasuk pasar rakyat, pedagang kaki lima, pangkas rambut, laundry, cucian kendaraan, dan sejenisnya.
  • Beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB waktu setempat.
  • Kapasitas maksimal 50 persen.

Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum

  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.

  • Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di area terbuka diizinkan buka dengan ketentuan:

    - Hingga pukul 21.00 waktu setempat.
    - Kapasitas maksimal 50 persen.
    - Satu meja maksimal dua orang.
    - Waktu makan maksimal 60 menit.
    - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

  • Restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:

    - Jam operasi mulai pukul 18.00 sampai maksimal 00.00 waktu setempat.
    - Kapasitas maksimal 25 persen.
    - Satu meja maksimal dua orang.
    - Waktu makan maksimal 60 menit.
    - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

Baca juga: Aturan Operasional Mal dan Bioskop di Wilayah PPKM Level 4

 

Aturan PPKM level 3

Dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, daerah berstatus Level 3 PPKM diimbau untuk menerapkan kebijakan sebagai berikut:

Pendidikan

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau dengan pembelajaran jarak jauh.

Pasar/toko kebutuhan sehari-hari

  • Termasuk supermarket, pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong.
  • Jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
  • Kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.
  • Supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

Apotek dan toko obat

  • Dapat buka selama 24 jam.

Pasar/toko non kebutuhan sehari-hari

  • Termasuk pasar rakyat, pedagang kaki lima, pangkas rambut, laundry, cucian kendaraan, dan sejenisnya.
  • Beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB waktu setempat.

Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum

  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung 60 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.

  • Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di area terbuka diizinkan buka dengan ketentuan:

    - Hingga pukul 21.00 waktu setempat
    - Kapasitas maksimal 60 persen
    - Satu meja maksimal dua orang
    - Waktu makan maksimal 60 menit
    - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

  • Restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:

    - Jam operasi mulai pukul 18.00 sampai maksimal 00.00 waktu setempat.
    - Kapasitas maksimal 25 persen.
    - Satu meja maksimal dua orang.
    - Waktu makan maksimal 60 menit.
    - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Level 4: Daftar Daerah dan Rincian Aturannya

 

Aturan PPKM level 2

Dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, darah berstatus Level 2 PPKM diimbau untuk menerapkan kebijakan sebagai berikut:

Pendidikan

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau dengan pembelajaran jarak jauh.

Pasar/toko kebutuhan sehari-hari

  • Termasuk supermarket, pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong.
  • Jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
  • Kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
  • Supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

Apotek dan toko obat

  • Dapat buka selama 24 jam.

Pasar/toko non kebutuhan sehari-hari

  • Termasuk pasar rakyat, pedagang kaki lima, pangkas rambut, laundry, cucian kendaraan, dan sejenisnya.
  • Beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB waktu setempat.

Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum

  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung 75 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.

  • Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di area terbuka diizinkan buka dengan ketentuan:

    - Hingga pukul 21.00 waktu setempat
    - Kapasitas maksimal 75 persen
    - Waktu makan maksimal 60 menit
    - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

  • Restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:

    - Jam operasi mulai pukul 18.00 sampai maksimal 00.00 waktu setempat.
    - Kapasitas maksimal 50 persen.
    - Waktu makan maksimal 60 menit.
    - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com