Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/03/2022, 14:00 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali untuk periode 1-7 Maret 2022.

Aturan mengenai perpanjangan masa PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022.

Tidak ada daerah yang masuk status Level 1 PPKM. Sementara itu, daerah berstatus Level 2 menurun dari yang semula 25 kabupaten/kota menjadi 13 kabupaten/kota.

Baca juga: PPKM Periode 1-7 Maret, Ini Daftar Daerah Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Sebanyak 108 kabupaten/kota berstatus Level 3. Jumlah ini mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 99 kabupaten/daerah.

Peningkatan jumlah juga terjadi di Level 4, dari yang semula 4 menjadi 7 kabupaten/daerah.

Lantas, bagaimana aturan yang berlaku untuk tiap level PPKM?

Aturan PPKM level 4

Dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, darah berstatus Level 4 PPKM diimbau untuk menerapkan kebijakan sebagai berikut:

Pendidikan

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau dengan pembelajaran jarak jauh.

Pasar/toko kebutuhan sehari-hari

  • Termasuk supermarket, pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong.
  • Jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
  • Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  • Supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

Apotek dan toko obat

  • Dapat buka selama 24 jam.

Pasar/toko non kebutuhan sehari-hari

  • Termasuk pasar rakyat, pedagang kaki lima, pangkas rambut, laundry, cucian kendaraan, dan sejenisnya.
  • Beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB waktu setempat.
  • Kapasitas maksimal 50 persen.

Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum

  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.

  • Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di area terbuka diizinkan buka dengan ketentuan:

    - Hingga pukul 21.00 waktu setempat.
    - Kapasitas maksimal 50 persen.
    - Satu meja maksimal dua orang.
    - Waktu makan maksimal 60 menit.
    - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

  • Restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:

    - Jam operasi mulai pukul 18.00 sampai maksimal 00.00 waktu setempat.
    - Kapasitas maksimal 25 persen.
    - Satu meja maksimal dua orang.
    - Waktu makan maksimal 60 menit.
    - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

Baca juga: Aturan Operasional Mal dan Bioskop di Wilayah PPKM Level 4

 

Aturan PPKM level 3

Dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, daerah berstatus Level 3 PPKM diimbau untuk menerapkan kebijakan sebagai berikut:

Pendidikan

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau dengan pembelajaran jarak jauh.

Pasar/toko kebutuhan sehari-hari

  • Termasuk supermarket, pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong.
  • Jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
  • Kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.
  • Supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

Apotek dan toko obat

  • Dapat buka selama 24 jam.

Pasar/toko non kebutuhan sehari-hari

  • Termasuk pasar rakyat, pedagang kaki lima, pangkas rambut, laundry, cucian kendaraan, dan sejenisnya.
  • Beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB waktu setempat.

Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum

  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung 60 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.

  • Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di area terbuka diizinkan buka dengan ketentuan:

    - Hingga pukul 21.00 waktu setempat
    - Kapasitas maksimal 60 persen
    - Satu meja maksimal dua orang
    - Waktu makan maksimal 60 menit
    - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

  • Restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:

    - Jam operasi mulai pukul 18.00 sampai maksimal 00.00 waktu setempat.
    - Kapasitas maksimal 25 persen.
    - Satu meja maksimal dua orang.
    - Waktu makan maksimal 60 menit.
    - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Level 4: Daftar Daerah dan Rincian Aturannya

 

Aturan PPKM level 2

Dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, darah berstatus Level 2 PPKM diimbau untuk menerapkan kebijakan sebagai berikut:

Pendidikan

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau dengan pembelajaran jarak jauh.

Pasar/toko kebutuhan sehari-hari

  • Termasuk supermarket, pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong.
  • Jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
  • Kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
  • Supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

Apotek dan toko obat

  • Dapat buka selama 24 jam.

Pasar/toko non kebutuhan sehari-hari

  • Termasuk pasar rakyat, pedagang kaki lima, pangkas rambut, laundry, cucian kendaraan, dan sejenisnya.
  • Beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB waktu setempat.

Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum

  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung 75 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.

  • Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di area terbuka diizinkan buka dengan ketentuan:

    - Hingga pukul 21.00 waktu setempat
    - Kapasitas maksimal 75 persen
    - Waktu makan maksimal 60 menit
    - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

  • Restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:

    - Jam operasi mulai pukul 18.00 sampai maksimal 00.00 waktu setempat.
    - Kapasitas maksimal 50 persen.
    - Waktu makan maksimal 60 menit.
    - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+