Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Operasional Mal dan Bioskop di Wilayah PPKM Level 4

Kompas.com - 23/02/2022, 14:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com – Sejumlah wilayah dinyatakan berstatus level 4 pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 22–28 Februari 2022.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/2/2022).

“Saat ini, mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk pada level 4,” ujar Luhut.

Wilayah yang dimaksud berada di Pulau Jawa, yaitu Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Magelang, dan Madiun.

Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, level 3, level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali mengeluarkan sejumlah aturan yang ketat.

Beberapa di antaranya adalah aturan operasional mall dan bioskop di wilayah PPKM level 4.

Baca juga: Ini Perbedaan Aturan PPKM Level 4 dan Level 3

Aturan operasional mal di wilayah PPKM level 4

Mal di wilayah PPKM Level 4 diizinkan untuk beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  • Beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
  • Baik pengunjung, petugas, maupun staff mematuhi protokol kesehatan.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining.
  • Pengunjung berusia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
  • Anak-anak yang berusia 6-12 tahun harus menyertakan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Tempat bermain anak-anak di dalam mall maksimal 35 persen.

Adapun untuk supermarket, pasar swalayan, dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen.

Sama seperti mal dan pusat perbelanjaan lainnya, supermarket, pasar swalayan, dan pasar tradisional hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Kendati demikian, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca juga: Daftar Lengkap Kabupaten/Kota PPKM Level 4, 3, dan 2 di Seluruh Indonesia

Aturan operasional bioskop di wilayah PPKM level 4

Pertunjukan film di bioskop masih dapat dilakukan di wilayah PPKM Level 4 dengan memperhatikan sejumlah aturan yang berlaku, seperti:

  • Semua pengunjung dan pegawai wajib mengguakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Kapasitas penonton di dalam bioskop maksimal 24 persen.
  • Pengunjung harus berstatus hijau saat melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.
  • Pengunjung bioskop berusia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
  • Anak-anak yang berusia 6-12 tahun harus menyertakan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Restoran/kafe di dalam biokop bisa menerima makan di tempat (dine in) dengan maksimal kapasitas 25 persen dan durasi makan 1 jam.
  • Patuh terhadap protokol kesehatan yang berlaku.

Baca juga: Syarat Pengunjung Bioskop dan Tempat Wisata di Daerah PPKM Level 1

Kenaikan status level PPKM

PPKM Jawa-Bali periode sebelumnya 15-21 Februari 2022, tidak ada wilayah yang berstatus PPKM level 4.

Wilayah yang masuk PPKM level 3 sekitar 66 kabupaten/kota, 58 kabupaten/kota masuk PPKM level 2, dan 4 kabupaten/kota masuk PPKM level 1.

Angka tersebut naik secara signifikan pada laporan hasil evaluasi PPKM yang telah dilakukan.

Kini, 4 kabupaten/kota masuk ke wilayah PPKM level 4, 99 kabupaten/kota berstatus PPKM level 3, dan 25 daerah masuk ke wilayah PPKM level 2.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com