KOMPAS.com – Sejumlah wilayah dinyatakan berstatus level 4 pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 22–28 Februari 2022.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/2/2022).
“Saat ini, mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk pada level 4,” ujar Luhut.
Wilayah yang dimaksud berada di Pulau Jawa, yaitu Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Magelang, dan Madiun.
Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, level 3, level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali mengeluarkan sejumlah aturan yang ketat.
Beberapa di antaranya adalah aturan operasional mall dan bioskop di wilayah PPKM level 4.
Baca juga: Ini Perbedaan Aturan PPKM Level 4 dan Level 3
Mal di wilayah PPKM Level 4 diizinkan untuk beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Adapun untuk supermarket, pasar swalayan, dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen.
Sama seperti mal dan pusat perbelanjaan lainnya, supermarket, pasar swalayan, dan pasar tradisional hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Kendati demikian, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca juga: Daftar Lengkap Kabupaten/Kota PPKM Level 4, 3, dan 2 di Seluruh Indonesia
Pertunjukan film di bioskop masih dapat dilakukan di wilayah PPKM Level 4 dengan memperhatikan sejumlah aturan yang berlaku, seperti:
Baca juga: Syarat Pengunjung Bioskop dan Tempat Wisata di Daerah PPKM Level 1
PPKM Jawa-Bali periode sebelumnya 15-21 Februari 2022, tidak ada wilayah yang berstatus PPKM level 4.
Wilayah yang masuk PPKM level 3 sekitar 66 kabupaten/kota, 58 kabupaten/kota masuk PPKM level 2, dan 4 kabupaten/kota masuk PPKM level 1.
Angka tersebut naik secara signifikan pada laporan hasil evaluasi PPKM yang telah dilakukan.
Kini, 4 kabupaten/kota masuk ke wilayah PPKM level 4, 99 kabupaten/kota berstatus PPKM level 3, dan 25 daerah masuk ke wilayah PPKM level 2.