KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali untuk periode 1-7 Maret 2022.
Aturan mengenai perpanjangan masa PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022.
Tidak ada daerah yang masuk status Level 1 PPKM. Sementara itu, daerah berstatus Level 2 menurun dari yang semula 25 kabupaten/kota menjadi 13 kabupaten/kota.
Sebanyak 108 kabupaten/kota berstatus Level 3. Jumlah ini mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 99 kabupaten/daerah.
Peningkatan jumlah juga terjadi di Level 4, dari yang semula 4 menjadi 7 kabupaten/daerah.
Lantas, bagaimana aturan yang berlaku untuk tiap level PPKM?
Aturan PPKM level 4
Dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, darah berstatus Level 4 PPKM diimbau untuk menerapkan kebijakan sebagai berikut:
Pendidikan
Pasar/toko kebutuhan sehari-hari
Apotek dan toko obat
Pasar/toko non kebutuhan sehari-hari
Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum
- Hingga pukul 21.00 waktu setempat.
- Kapasitas maksimal 50 persen.
- Satu meja maksimal dua orang.
- Waktu makan maksimal 60 menit.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.
Aturan PPKM level 3
Dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, daerah berstatus Level 3 PPKM diimbau untuk menerapkan kebijakan sebagai berikut:
Pendidikan
Pasar/toko kebutuhan sehari-hari
Apotek dan toko obat
Pasar/toko non kebutuhan sehari-hari
Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum
- Hingga pukul 21.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 60 persen
- Satu meja maksimal dua orang
- Waktu makan maksimal 60 menit
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.
Aturan PPKM level 2
Dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, darah berstatus Level 2 PPKM diimbau untuk menerapkan kebijakan sebagai berikut:
Pendidikan
Pasar/toko kebutuhan sehari-hari
Apotek dan toko obat
Pasar/toko non kebutuhan sehari-hari
Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum
- Hingga pukul 21.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 75 persen
- Waktu makan maksimal 60 menit
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/01/140000165/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-ini-aturan-ppkm-level-2-hingga-level-4