Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ini Aturan PPKM Level 2 hingga Level 4

KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali untuk periode 1-7 Maret 2022.

Aturan mengenai perpanjangan masa PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022.

Tidak ada daerah yang masuk status Level 1 PPKM. Sementara itu, daerah berstatus Level 2 menurun dari yang semula 25 kabupaten/kota menjadi 13 kabupaten/kota.

Sebanyak 108 kabupaten/kota berstatus Level 3. Jumlah ini mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 99 kabupaten/daerah.

Peningkatan jumlah juga terjadi di Level 4, dari yang semula 4 menjadi 7 kabupaten/daerah.

Lantas, bagaimana aturan yang berlaku untuk tiap level PPKM?

Aturan PPKM level 4

Dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, darah berstatus Level 4 PPKM diimbau untuk menerapkan kebijakan sebagai berikut:

Pendidikan

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau dengan pembelajaran jarak jauh.

Pasar/toko kebutuhan sehari-hari

  • Termasuk supermarket, pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong.
  • Jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
  • Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  • Supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

Apotek dan toko obat

  • Dapat buka selama 24 jam.

Pasar/toko non kebutuhan sehari-hari

  • Termasuk pasar rakyat, pedagang kaki lima, pangkas rambut, laundry, cucian kendaraan, dan sejenisnya.
  • Beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB waktu setempat.
  • Kapasitas maksimal 50 persen.

Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum

  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.

  • Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di area terbuka diizinkan buka dengan ketentuan:

    - Hingga pukul 21.00 waktu setempat.
    - Kapasitas maksimal 50 persen.
    - Satu meja maksimal dua orang.
    - Waktu makan maksimal 60 menit.
    - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

  • Restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:

    Aturan PPKM level 3

    Dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, daerah berstatus Level 3 PPKM diimbau untuk menerapkan kebijakan sebagai berikut:

    Pendidikan

    • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau dengan pembelajaran jarak jauh.

    Pasar/toko kebutuhan sehari-hari

    • Termasuk supermarket, pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong.
    • Jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
    • Kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.
    • Supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

    Apotek dan toko obat

    • Dapat buka selama 24 jam.

    Pasar/toko non kebutuhan sehari-hari

    • Termasuk pasar rakyat, pedagang kaki lima, pangkas rambut, laundry, cucian kendaraan, dan sejenisnya.
    • Beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB waktu setempat.

    Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum

    • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung 60 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.

    • Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di area terbuka diizinkan buka dengan ketentuan:

      - Hingga pukul 21.00 waktu setempat
      - Kapasitas maksimal 60 persen
      - Satu meja maksimal dua orang
      - Waktu makan maksimal 60 menit
      - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

    • Restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:

      Aturan PPKM level 2

      Dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, darah berstatus Level 2 PPKM diimbau untuk menerapkan kebijakan sebagai berikut:

      Pendidikan

      • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau dengan pembelajaran jarak jauh.

      Pasar/toko kebutuhan sehari-hari

      • Termasuk supermarket, pasar tradisional, swalayan, dan toko kelontong.
      • Jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
      • Kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
      • Supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

      Apotek dan toko obat

      • Dapat buka selama 24 jam.

      Pasar/toko non kebutuhan sehari-hari

      • Termasuk pasar rakyat, pedagang kaki lima, pangkas rambut, laundry, cucian kendaraan, dan sejenisnya.
      • Beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB waktu setempat.

      Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum

      • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung 75 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.

      • Restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di area terbuka diizinkan buka dengan ketentuan:

        - Hingga pukul 21.00 waktu setempat
        - Kapasitas maksimal 75 persen
        - Waktu makan maksimal 60 menit
        - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya membolehkan pengunjung kategori Hijau untuk masuk.

      • Restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/01/140000165/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-ini-aturan-ppkm-level-2-hingga-level-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke