KOMPAS.com - Pandemi virus corona belum berakhir. Terlebih Indonesia saat ini sedang mengalami kenaikan kasus harian Covid-19 yang cukup tinggi yakni 57.491 kasus pada Selasa (22/2/2022).
Seperti diketahui, saat terinfeksi virus corona, seseorang ada yang mengalami gejala ringan maupun sedang, kritis, atau bisa tanpa gejala (OTG).
Jika penderita virus corona termasuk OTG atau bergejala ringan, diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).
Baca juga: Pengobatan untuk Meringankan Gejala Omicron Sewaktu Isoman di Rumah
Lalu, berapa lama pasien Covid-19 menjalani isoman di rumah?
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Juru Bicara Vaksinasi dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, lamanya waktu isoman dilanjurkan selama 10 hari.
"Jika bergejala ringan dan tidak bergejala waktu isomannya sama 10 hari atau h+5 periksa PCR," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Menurut Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Baca juga: Apakah Isolasi Mandiri Bisa Diakhiri Lebih Cepat dengan PCR?
Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) haBaca juga: Berikut Gejala Omicron dan Pengobatannyari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari.
Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari.
Baca juga: Apakah PCR Bisa Mendeteksi Varian Omicron?
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting mengatakan bahwa pasien Covid-19 bergejala sedang hingga kritis wajib dirawat rumah sakit.
"(Gejala) sedang, berat, dan kritis ini wilayah sektor hilir yaitu rumah sakit baik UGD, rawat isolasi, dan ICU Covid," ujar Alex terpisah, Rabu (23/2/2022).
Ia menambahkan, bagi pasien Covid yang bergejala selama 10 hari atau kurang, maka isolasinya ditambah 3 hari menjadi 13 hari.
"Jadi isoman sangat berpedoman kapan gejala dimulai dan kapan gejala selesai, karena Covid Omicron ini jika daya tahan tubuh baik, maka Omicron termasuk self limited diseases," lanjut dia.
Baca juga: Berikut Gejala Omicron dan Pengobatannya
Sementara itu, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif atau Ct lebih dari 35 sebanyak 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.