KOMPAS.com - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 salah satunya mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Hal itu tercantum dalam Inpres No 1 tahun 2022 poin no 25 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi aturan itu.
Baca juga: Selain Jual Beli Tanah, Mengurus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS
Selain itu, Jokowi juga meminta agar pihak kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS.
Kapan aturan tersebut akan diberlakukan di lingkungan Kepolisian?
Terkait adanya Inpres tersebut, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, sudah ada sosialisasi dari Kepolisian RI terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Untuk pelayanan STNK, Taslim menyebut saat ini memang belum diterapkan, tetapi proses untuk menuju pemberlakuan aturan tersebut sudah dimulai.
Baca juga: Selain Jual Beli Tanah, Mengurus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS
Menurut Taslim, aturan tersebut dalam penerapannya diperlukan setidaknya dua proses yang harus dijalankan, yaitu mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.
Pihaknya menjelaskan, aturan ini sebenarnya sudah ada pada 2015, tetapi dalam bentuk peraturan pemerintah, bukan inpres.
"Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu," kata Taslim kepada Kompas.com, Minggu (20/2/2022).
Kepolisian menurutnya saat itu tak mau membuat masyarakat terbebani dengan kewajiban BPJS, tetapi di sisi lain pelayanannya belum maksimal.
Kendati demikian, Taslim menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah ini.
Baca juga: Mahasiswa Ini Pilih Kampus karena Alasan Makanan, Sekarang Menyesal
Selain bertugas sebagai stabilisator dengan menjamin kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Taslim menyebut Polri juga berperan sebagai dinamisator.
Hal itu dengan mendorong komponen masyarakat untuk dinamis dalam menghasilkan produk-produk untuk dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.
"Dukungan Polri dalam menjamin ketaatan memenuhi kewajiban BPJS bagi pemilik kendaraan bermotor (ranmor), adalah bagian dari sifat tugas sebagai dinamisator ini," kata dia.
Khusus untuk pelayanan STNK, Taslim menuturkan bahwa Polri tidak bisa memutuskan sendiri, karena berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKDKLLJ).
Oleh karena itu, Polri harus berkoordinasi juga dengan Samsat agar tidak menimbulkan persoalan lain.
"Misalnya, bagaimana dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan, apakah akan diterapkan denda atau tidak ketika masa pajak sudah jatuh tempo, sementara STNK kita pending terkait kewajiban BPJS yang belum dipatuhi," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.