Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permenaker 2/2022 Disebut Turunan UU Ciptaker yang Inkonstitusional Bersyarat, Ini Kata Kemnaker

Kompas.com - 13/02/2022, 18:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) menuai banyak kritikan.

Dengan aturan itu, pekerja baru bisa mengambil manfaat JHT saat berusia 56 tahun.

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, aturan baru terkait pengambilan manfaat JHT ini sangat kejam.

Selain tak berpihak pada buruh atau pekerja, Said mengklaim bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu dampak dari status inkonstitusional bersyarat adalah pemerintah dilarang menerbitkan peraturan turunan atau pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Lantas, bagaimana status Permenaker 2/2022?

Baca juga: Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dinilai Terburu-buru, Ini Alasannya

 

Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, Permenaker 2/2022 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015.

"PP ini lahir sebagai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Kendati UU 40/2004 dilakukan perubahan dalam UU Cipta Kerja, Anwar menyebut perubahan tersebut terkait dengan penambahan program jaminan sosial baru yang disebut Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurutnya, JHT dan JKP merupakan dua program jaminan sosial yang berbeda, baik secara filosofi, prinsip, sifat, tujuan, sumber iuran, pendanaan, persyaratan, tata cara, maupun manfaatnya.

Selain itu, pasal-pasal tentang JHT dalam UU 40/2004 tidak dilakukan perubahan sedikit pun.

"Jadi tidak ada kaitan antara pengaturan JHT yang sudah lebih dulu ada (jauh sebelum UU Cipta Kerja), dengan UU Cipta Kerja," jelas dia.

"Dengan demikian, harus dipahami bahwa lahirnya Permenaker 2/2022 ini tidak ada kaitannya dengan substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja," tutupnya.

Baca juga: Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Diklaim sesuai UU nomor 40 Tahun 2004

Sebelumnya, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengklaim, aturan baru ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kenapa Pagi Hari Terasa Dingin Saat Indonesia Dilanda Suhu Panas? Ini Kata BMKG

Kenapa Pagi Hari Terasa Dingin Saat Indonesia Dilanda Suhu Panas? Ini Kata BMKG

Tren
Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Tren
Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com