Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dinilai Terburu-buru, Ini Alasannya

Kompas.com - 13/02/2022, 16:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan baru-baru ini mengeluarkan aturan baru yang menyebut manfaat JHT akan diberikan saat usia 56 tahun.

Aturan baru tersebut, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun, tertulis di Pasal 3 Permenaker tersebut.

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Sebagai gantinya, pekerja akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan besaran sesuai iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Bagaimana tanggapan dari ahli?

Baca juga: Ramai Petisi Batalkan Permenaker Nomor 2 2022, Atur JHT Cair Usia 56 Tahun

Terlalu terburu-buru

Menanggapi hal itu, dosen hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati menilai, kebijakan JHT ini terlalu terburu-buru.

Pasalnya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang pelaksanaan dan efektifitasnya belum diketahui di lapangan.

"Policy-nya mungkin tepat, tapi waktunya tidak tepat alias terlalu terburu-buru," kata Nabiyla, dalam akun Twitternya @nabiylarisfa, Jumat (11/2/2022).

"Kita belum tahu nih, pelaksanaannya (JKP) di lapangan bagaimana. Efektif enggak dijadikan safety net bagi orang-orang yang kehilangan pekerjaan? Lancar enggak, uangnya? Mudah enggak, prosesnya?" sambungnya.

Kompas.com telah mendapat izin untuk mengutip pernyataan Nabiyla terkait aturan JHT dalam twit tersebut.

Ia menjelaskan, secara aturan banyak pekerja tidak bisa mendapatkan JKP karena pembatasan-pembatasannya, misalnya orang yang keluar dari pekerjaan (resign).

Padahal, Nabiyla melihat banyak pekerja yang dipecat tetapi diminta untuk tanda tangan surat pengunduran diri.

Baca juga: Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Selain pekerja yang resign, pekerja yang berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga tidak bisa mendapatkan JKP.

"Padahal, pasca UU Cipta Kerja akan makin banyak orang yang pakai kontrak kerja PKWT saja, karena durasinya bisa singkat-singkat dan diperpanjang saja terus sampai 5 tahun," jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com