Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Kaget, Ini 3 Pertimbangan Sebelum Terjun ke Dunia Kripto

Kompas.com - 12/02/2022, 17:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Token kripto yang diciptakan oleh Anang Hermansyah dengan Ashanti, ASIX, sempat mengalami grafik merah atau anjlok pada Senin (7/2/2022) malam.

Dilansir dari situs Coinmarketcap, nilai kriptonya turun drastis dari 0,000008887 dollar AS menjadi 0,000004372 dollar AS dalam jangka waktu 30 menit.

Sejumlah warganet yang diduga pembeli aset kripto tersebut mengaku merugi.

"Duit saya masuk 20jt kok sisa 10jt ya," tulis akun chandra.ambpi pada Kamis (10/2/2022).

"Mas anang bantu saya..saya ditawari teman saya, ikut investasi ditoken asix, ktnya bisa naik 100kali.. sekarang uang saya dari 10jta jdi 6jta gimana ini.. mana janjinya," tulis akun fadillahm46 pada Jumat (11/2/2022).

Kini, token ASIX sudah berada pada titik nilai 0,000007099 dollar AS pada Sabtu (12/2/2022) pukul 12.55 WIB.

Lalu, bagaimana tanggapan Bappebti dan apa saja hal yang perlu diketahui sebelum terjun ke dunia kripto?

Baca juga: Ramai soal Investasi Kripto, Ini Imbauan OJK

ASIX belum terdaftar Bappebti sampai sekarang

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan bahwa ASIX belum masuk dalam daftar Bappebti.

Menurutnya, merek token yang belum terdaftar dalam Bappebti belum dapat diperdagangkan di Indonesia.

"Semua token yang diperdagangkan harus terdaftar di Bappebti, sehingga token yang belum terdaftar belum dapat diperdagangkan di Indonesia," ujar Indrasari saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).

Ia menambahkan, merek token yang telah terdaftar dan boleh diperdagangkan di Indonesia ada sebanyak 229 token.

Nama-nama token tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Anda bisa mengaksesnya melalui laman ini.

Baca juga: Ramai soal Investasi Kripto, Ini Imbauan OJK

Hal yang perlu dipahami sebelum terjun ke dunia kripto

Sementara itu CFP Perencana Keuangan OneShildt Lusiana Darmawan menyarankan, sebelum membeli aset kripto, masyarakat harus kembali dulu ke definisi dasar perencanaan keuangan terkait investasi.

"Investasi itu dilakukan harus dilandasi dengan pengetahuan dan adanya tujuan keuangan yang hendak dicapai. Karena ada tujuan yang hendak dicapai, berarti ada target waktu pencapaian pula," ujar Lusiana kepada Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).

Dalam kehidupan sehari-hari, ia mencontohkan, calon pemilik aset kripto ini sedang mengumpulkan dana pendidikan untuk biaya masuk perguruan tinggi dalam 8 tahun.

Namun dengan volatilitas aset kripto yang harganya bergerak sangat fluktuatif, tentu calon pemilik aset kripto harus berpikir dua kali jika ingin menggunakan uang tersebut.

Risiko terkait aset kripto

Lusiana juga menjelaskan apa saja risiko yang perlu dipertimbangkan terkait aset kripto.

1. Pergerakan aset kripto sangat volatile. Harga sangat fluktuatif dan saat ini belum ada teori atau analisis yang pasti untuk prediksi kenaikan/penurunan harga (hanya berdasarkan supply/demand dan sentimen berita).

2. Jika terjadi masalah atau saat ingin melakukan pengaduan, pertimbangkan apakah ada wadah resmi untuk pengaduan nasabah ke regulator atau tidak.

3. Tidak seperti pasar modal di mana ada mekanisme suspensi jika terjadi kenaikan/penurunan harga yang tidak normal, sementara di dunia aset kripto tidak ada kontrol seperti itu.

3 Hal yang perlu dipertimbangkan sebelum beli aset kripto

Mengetahui risiko di atas, Lusi menambahkan, jika Anda atau seseorang tetap ingin membeli aset kripto, maka perlu memperhatikan hal-hal berikut:

1. Cek dulu profil risiko Anda, apakah Anda siap menerima risiko kehilangan sejumlah atau bahkan seluruh porsi dana investasi Anda? Atau Anda lebih memilih imbal hasil yang diperoleh stabil, tidak fluktuatif dan modal aman?

2. Kalau memang mau mencoba untuk membeli aset kripto, pastikan sumber dana untuk membeli aset kripto bukan dari dana darurat atau mengambil akumulasi investasi yang sudah berjalan untuk tujuan keuangan lain apalagi berutang. Cek juga, jika kehilangan dana ini, apakah akan mengganggu kondisi keuangan atau tidak.

3. Melakukan transaksi aset kripto hanya melalui Pedagang Aset Kripto yang memperoleh persetujuan dari Bappebti.

Menurut Lusi, saat ini aset kripto kurang tepat untuk dijadikan aset investasi karena karakteristiknya.

"Sah-sah saja membeli aset kripto jika Anda sudah mempelajarinya, siap dengan risiko volatilitas dan bukan ditujukan untuk tujuan keuangan penting dalam kehidupan Anda," imbuhnya.

Baca juga: ASIX Dilarang Bappebti, Ini Daftar 229 Aset Kripto yang Resmi Terdaftar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Tren
Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Tren
Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Tren
Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Batal Menggagas Benaromologi

Batal Menggagas Benaromologi

Tren
Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Tren
Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Tren
Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Tren
Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com