KOMPAS.com - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Sanjaya menjelaskan token ASIX termasuk token yang tidak boleh diperdagangkan di Indonesia.
Menurutnya, token ASIX perlu mengurus perizinan di Bappebti jika token akan diperdagangkan di dalam negeri.
"Betul, jadi saat ini kan aset kripto yang diperdagangkan itu ada yang pasar luar negeri dan pasar dalam negeri, dan aset kripto yang diperdagangkan di luar negeri saat ini seperti BTC, ETH, USDT, TETHER dan sebagainya pun saat akan diperdagangkan di pedagang-pedagang dalam negeri harus didaftarkan dulu dan masuk dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan di dalam negeri sesuai Perbappebti nomor 7/2020 masih 229 koin/token dan bisa bertambah seiring permintaan pasar," ujar Tirta pada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).
Lantas, apa saja aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia?
Berikut daftar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020:
Baca juga: Token Asix Disebut Dilarang Diperdagangkan, Ini Penjelasan Ashanty
Berikut daftar 229 jenis aset kripto yang ditetapkan untuk dapat diperdagangkan:
Dikutip dari Kompas.com, 11 Januari 2021, beleid itu diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.
Bappebti menetapkan hanya 229 jenis kripto yang diakui untuk bisa diperdagangkan di Indonesia.
Penetapan terhadap jenis aset kripto berdasarkan dua pendekatan. Pertama, pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.
Kedua, pendekatan penilaian analisis hierarki proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim, dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dan nilai standar 6,5.
Baca juga: Alasan Timnas Indonesia Batal Ikut Piala AFF U23 2022
Tirta menjelaskan, untuk Token ASIX bila sudah diperdagangkan atau dilisting di luar negeri maka tidak apa-apa.
Artinya, lanjutnya, untuk cek demand pasar yang menilai dan kalau proyek pengembangannya bagus, harganya akan bagus, sebaliknya bisa turun.
Namun menurutnya Anang dan timnya perlu mengurus perizinan di Bappebti jika token ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri.
"Namun bila ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri, karena dalam hal ini perdagangan aset kripto telah diatur pemerintah dalam hal ini Bappebti Kemendag, maka harus didaftarkan ke Bappebti untuk dilakukan penilaian bersama asosiasi atau bila misal sudah akan bekerja sama dengan salah satu pedagang untuk listingnya disegerakan untuk pedagang tersebut lakukan penilaian sesuai kriteria Perbappebti nomor 7 dan disampaikan ke Bappebti hasil penilaian dan dokumen kelengkapannya," kata Tirta.
Selain itu Bappebti melalui Twitter resminya sudah mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa ASIX Token belum mempunyai izin dan tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.