Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Token ASIX Dilarang? Ini Penjelasan Bappebti

Kompas.com - 11/02/2022, 12:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

"Misal sudah akan bekerja sama dengan salah satu pedagang untuk listingnya disegerakan untuk pedagang tersebut melakukan penilaian sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tambahnya.

 

Adapun hasil penilaian dan kelengkapan dokumennya bisa segera disampaikan ke Bappebti Kemendag.

Baca juga: Bappebti Larang Token ASIX Milik Anang Hermansyah Diperdagangkan, Apa Alasannya?

Tanggapan ASIX

Dilansir dari Kompas.tv, Kamis (10/2/2022), Anang Hermansyah mengakui memang ASIX Token yang dia kembangkan bersama timnya belum mendapat izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).

Anang Hermansyah, yang menjabat sebagai Presiden Komisaris di ASIX Token, tak membantah pernyataan Bappepti.

"Pernyataan Bappebti adalah pernyataan yang cukup menarik untuk dimaknai bahwa hari ini yang disetujui 229 aset kripto itu kenyataan memang. Itu sudah diumumkan lama bahwa di Indonesia ada 229 aset kripto yang masuk exchanger. Makanya kalau dibilang ASIX Token tidak masuk 229 ya memang bener kok," kata Anang.

Namun dia menegaskan bahwa pihaknya kini terus berusaha untuk mengurus perizinan agar ASIX Token bisa diperdagangkan di exchange kripto Tanah Air.

Surat permohonan perizinan ASIX Token ke Bappebti juga sudah dilayangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com