KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait uang kripto atau Cryptocurrency.
MUI mengharamkan penggunaan aset kripto sebagai mata uang karena dinilai bersifat gharar atau sesuatu yang tidak pasti.
Sebagaimana diketahui, cryptocurrency beberapa tahun terakhir menjadi tren di luar negeri. Bitcoin, salah satu cryptocurrency pun mulai dirilik oleh para pengguna di Indonesia.
Baca juga: Apa Itu Kripto atau Cryptocurrency?
Secara sederhana, cryptocurrency adalah mata uang digital atau uang digital.
Cryptocurrency tidak tersedia dalam bentuk fisik seperti koin dan uang tunai yang digunakan orang di seluruh dunia saat ini. Semuanya benar-benar virtual.
Meskipun tidak bisa dilihat atau disentuh fisiknya, cryptocurrency memiliki nilai. Cryptocurrency dapat disimpan dalam 'dompet digital' di smartphone atau komputer.
Baca juga: 10 Mata Uang Kripto Paling Bernilai di Dunia
Informasi selengkapnya terkait apa itu kripto atau cryptocurrency dapat disimak pada infografik berikut!