Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Kripto atau Cryptocurrency?

Kompas.com - 12/11/2021, 14:04 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait Cryptocurrency atau uang kripto.

Cryptocurrency beberapa tahun terakhir menjadi tren di luar negeri. Bitcoin, salah satu Cryptocurrency mulai dilirik juga oleh para pengguna Indonesia.

Baca juga: Alasan MUI Haramkan Kripto sebagai Mata Uang dan Tidak Sah Diperdagangkan

Apa itu Cryptocurrency atau kripto?

Melansir BBC, 5 Oktober 2021, secara sederhana Cryptocurrency adalah mata uang digital atau uang digital.

Cryptocurrency tidak tersedia dalam bentuk fisik seperti koin dan uang tunai yang digunakan orang di seluruh dunia saat ini. Semuanya benar-benar virtual.

Meskipun tidak bisa dilihat atau disentuh fisiknya, Cryptocurrency memiliki nilai. Cryptocurrency dapat disimpan dalam 'dompet digital' di smartphone atau komputer.

Selain itu, pemiliknya dapat mengirimkan Cryptocurrency untuk transaksi jual-beli.

Mengutip Forbes, 18 Desember 2020, Cryptocurrency adalah uang digital terdesentralisasi, berdasarkan teknologi blockchain.

Cryptocurrency tidak memiliki otoritas penerbit pusat seperti bank atau pemerintah. Transaksi dilakukan secara anonim dan dicatat serta diamankan menggunakan teknologi blockchain, yang mirip dengan buku besar bank.

Beberapa yang pernah populer sebelumnya adalah Bitcoin dan Ethereum.

Sebenarnya ada lebih dari 5.000 cryptocurrency yang beredar di dunia menurut CoinLore.

Anda dapat menggunakan kripto untuk membeli barang dan jasa biasa, meskipun banyak orang berinvestasi dalam mata uang kripto seperti yang mereka lakukan pada aset lain, seperti saham atau logam mulia.

Baca juga: Harga Kripto Shiba Inu Melonjak 30 Persen karena Twit Elon Musk

Sejarah Cryptocurrency

Ilustrasi aneka uang kripto (cryptocurrency). Ilustrasi Bitcoin. Hukum uang kriptoSHUTTERSTOCK/CHINNAPONG Ilustrasi aneka uang kripto (cryptocurrency). Ilustrasi Bitcoin. Hukum uang kripto
Bitcoin adalah mata uang kripto pertama. Pertama kali digariskan secara prinsip oleh Satoshi Nakamoto dalam makalah yang diterbitkan pada 2008 berjudul “Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer-to-Peer.”

Nakamoto menggambarkan proyek tersebut sebagai “sistem pembayaran elektronik berdasarkan bukti kriptografi, bukan kepercayaan.”

Bukti kriptografi itu datang dalam bentuk transaksi yang diverifikasi dan dicatat dalam bentuk program yang disebut blockchain.

Berikut ini Cryptocurrency paling populer saat ini:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com