Dikutip dari laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Rabu (9/2/2022), Waduk Bener atau Bendungan Bener adalah waduk yang berada di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Bendungan ini direncanakan akan mengairi lahan sawah seluas 15.069 hektare. Hal ini sesuai dengan program pemerintah untuk memperbanyak waduk guna mendukung proyek ketahanan pangan.
Selain itu, dengan keberadaan Waduk Bener diharapkan dapat mengurangi debit banjir sebesar 210 meter kubik per detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 meter kubik per detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6 MW.
Sumber air Waduk Bener berasal dari Sungai Bogowonto, salah satu sungai besar di Jawa Tengah.
Nama Waduk Bener sendiri diambil dari lokasinya yang berada di Kecamatan Bener, Purworejo.
Proyek ini berada sejauh sekitar 8,5 kilometer dari pusat kota Purworejo. Bendungan Bener merupakan proyek yang didanai langsung APBN lewat Kementerian PUPR.
Pemilik proyek ini adalah Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yang berada di bawah Ditjen Sumber Daya Air PUPR.
Proyek Waduk Bener digarap secara keroyokan oleh tiga BUMN karya yakni PT Brantas Abipraya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Baca juga: Ini Proyek yang Membuat Desa Wadas Purworejo Dikepung Aparat Gabungan
Sebelum kericuhan terjadi di Desa Wadas, dilansir dari Kompas TV, aparat kepolisian mendampingi tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan proyek Waduk Bener di Desa Wadas.
“Ada 250 petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol mendampingi sekitar 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan perhitungan tanaman tumbuh,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Kombes Pol Iqbal menjelaskan bahwa pendampingan oleh polisi dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin (7/2/2022).
Sementara itu, dasar surat pendampingan aparat kepolisian tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No: UM 0401.AG.3.4./45 tanggal 3 Februari 2022 tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah.
Adapun Iqbal menyebutkan, Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa proyek pembangunan Waduk Bener telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ke-3 Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional.
“Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu,” ujarnya.