Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instagram LBH Yogyakarta "Hilang" Setelah Unggah Video Situasi Desa Wadas

Kompas.com - 09/02/2022, 13:31 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akun Instagram Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta "menghilang" usai mengunggah situasi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

"Kami kehilangan akses ke akun instagram 19 menit setelah unggahan terkait represi aparat di Desa Wadas. Tepatnya pada pukul 23.20 WIB," tulis akun @LBHYogyakarta di Twitter.

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Divisi Penelitian LBH Yogyakarta Era Hareva.

Menurutnya, pihak LBH Yogyakarta hingga saat ini belum bisa mengakses kembali akun Instagram-nya.

"Sampai saat ini masih belum bisa diakses lagi," kata Era, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Melihat Putusan MK Soal UU Cipta Kerja di Balik Penolakan Warga Wadas pada Proyek Bendungan Bener

Trending WadasMelawan dan SaveWadas

Seperti diketahui, media sosial dalam 24 jam terakhir diramikan dengan tagar #WadasMelawan dan #SaveWadas. Kata Wadas juga menempati puncak trending di Twitter dengan 183 ribu pembicaraan.

Ini berkaitan dengan kehadiran ratusan aparat kepolisian dengan senjata lengkap untuk mendampingi Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecematan Bener, Kabupaten Purworejo pada Selasa (8/2/2022).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudsy mengatakan, ada sekitar 250 petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP yang mendampingi 70 pertugas BPN dan Dinas Pertanian.

Hal ini dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin (7/2/2022).

Baca juga: Mengenal Bendungan Bener, Proyek Strategis Nasional Akar Penangkapan 23 Warga Wadas oleh Polisi

Namun, pendampingan oleh aparat keamanan itu justru berujung pada penangkapan warga.

Kuasa Hukum warga Wadas dari LBH DIY Julian Dwi Prasetya mengatakan, ada 64 warga yang ditangkap pada Selasa.

Saat ini, mereka bahkan masih berada di Markas Kepolisian Resor Purworejo.

"Sekitar 10 orang itu anak di bawah umur," kata Julian Dwi Prasetya, kuasa hukum warga Desa Wadas dari LBH DIY, seperti diberitakan Kompas TV.

Menurutnya, beberapa orang yang ditangkap sudah lebih dari 1x24 jam, sehingga polisi seharusnya sudah melepaskan mereka.

Baca juga: Aparat Dikerahkan ke Desa Wadas, Anggota DPR: Semestinya Polri Menjaga Warga Aman dan Tidak Diliputi Rasa Takut

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan, warga Wadas yang ditangkap akan dilepaskan.

"Sampai kemarin malam saya cukup intens komunikasi dengan Pak Kapolda untuk pantau perkembangan di Purworejo, khususnya di Wadas," kata Ganjar dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo.

"Kami sudah komunikasi dan sepakat, masyarakat yang kemarin diamankan akan dilepaskan," sambungnya.

Pelepasan warga yang ditangkap juga sudah dikonsultasikan dengan Komnas HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com