Dalam Pasal 224 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 dijelaskan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR.
Sementara Pasal 224 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 menyebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa hak imunitas ini melekat pada anggota DPR.
Baca juga: Arteria Dahlan dan Sederet Kontroversinya...
Dengan hak tersebut, anggota DPR boleh melakukan apa pun selagi masih dalam koridor fungsi dan kewajibannya.
“Jika hak ini tidak diberikan justru fungsi DPR menjadi tidak bebas. DPR boleh melakukan apa pun selagi masih terkait dengan fungsi legislatif dan jabatannya. Termasuk mengontrol jalannya pemerintahan,” ungkap Agus.
Oleh karena itu, dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya, DPR dibekali hak imunitas agar memiliki kebebasan untuk menyampaikan penyataan, pertanyaan, pendapat, dan bersikap.
Baca juga: Profil Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Ditahan KPK, Hartanya Rp 100 Miliar