Penyampaian Arteria Dahlan, imbuhnya dilindungi karena konteks pernyataan dalam sebuah rapat resmi memang harus menggunakan Bahasa Indonesia.
Diketahui, Arteria Dahlan dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung memberikan kritik kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan Bahasa Sunda selama rapat kerja berjalan.
Tanpa menyebutkan nama Kajati tersebut, Arteria meminta agar hal tersebut ditindaklanjuti secara tegas.
Baca juga: Ramai Dibicarakan gara-gara Krisdayanti, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Diberitakan Kompas.com (4/2/2022), Polda Metro Jaya menyebut laporan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kasus ujaran kebencian tidak memenuhi unsur pidana.
Jajaran kepolisian telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli bahasa dan hukum dalam bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Dari gelar perkara itu, disimpulkan bahwa pernyataan Arteria tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain itu, penyidik dan ahli hukum menyimpulkan bahwa Arteria Dahlan tidak memenuhi pelanggaran UU ITE dalam penyebarluasan informasi dalam bentuk video.
Sebab, video yang memuat pernyataan Arteria disiarkan langsung secara daring
Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.