Baru kemudian pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, terbitlah Keppres No 6/2000 tentang pencabutan Inpres No14 Tahun 1967 pada 17 Januari 2000.
Tak hanya bisa merayakan Imlek secara terbuka, namun masyarakat etnis Tionghoa juga diberi kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya.
Atas kebijakan ini, Presiden Abdurrahman Wahid yang kerap disapa Gus Dur mendapatkan gelar "Bapak Tionghoa Indonesia".
Baca juga: Perjalanan Perayaan Imlek di Indonesia dari Masa ke Masa..
Menyusul keputusan yang diambil oleh Presiden Abdurrahman Wahid, setahun berikutnya Menteri Agama RI juga mengeluarkan Keputusan No 13 Tahun 2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.
Kendati demikian, perayaan Imlek sebagai Hari Libur Nasional baru dilakukan dua tahun kemudian di era Presiden Megawati Soekarnoputri setelah ditetapkannya Keppres Nomor 19 Tahun 2002.
Masih dari pemberitaan Kompas.com, 8 Februari 2016, Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri mengatakan bahwa perayaan Tahun Baru China atau Tahun Baru Imlek di Indonesia merupakan cermin merasuknya prinsip kebangsaan dalam benak masyarakat.
Baca juga: 5 Hal yang Dilarang Saat Imlek, dari Keramas hingga Menjahit