Fickar menjelaskan, kepolisian dan kejaksaan merupakan aparatur negara yang dikategorikan sebagai penyidik dan penuntut oleh Undang-Undang.
"Tidak ada kewenangan lain. Jika pun ada kewenangan menerbitkan perkara, itu limitatif SP3 atau penghentian penuntutan," ujarnya.
"Kewenangan itu pun hanya boleh dilakukan jika perkara bukan pidana dan kurangnya alat bukti untuk meneruskan ke pengadilan, bukan pengembalian ganti rugi," tutupnya.
Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajarannya agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, mekanisme itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Baca juga: 214 Napi Korupsi Terima Remisi, Bagaimana Aturannya?