Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Pakar: Jaksa Agung Keliru Itu

Kompas.com - 29/01/2022, 16:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar menilai, imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penyelesaian kasus korupsi Rp 50 juta dengan pengembalian kerugian negara merupakan hal keliru.

"Jaksa Agung keliru itu, karena hukum pidana itu mengadili perbuatan berapa besar pun kerugiannya," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/1/2022).

Menurutnya, upaya tersebut justru bisa merangsang seseorang untuk melakukan tindak korupsi karena tidak ada proses hukum.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Selain itu, imbauan Jaksa Agung tersebut juga jelas bertentangan dengan hukum pidana, terutama Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia menjelaskan, penyelesaian melalui ganti rugi atau tindakan administratif itu dilakukan oleh instansi yang berkaitan, bukan ranah kejaksaan.

"Karena jika kasus sudah ditangani kejaksaan itu harus tuntas diadili di pengadilan," jelas dia.

Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Menteri Jokowi, dari Mensos hingga Menpora Imam Nahrawi

Imbauan Jaksa Agung

Tangkapan layar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memimpin konferensi pers kepulangan buronan Kejaksaan Agung, Adelin Lis di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Tangkapan layar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memimpin konferensi pers kepulangan buronan Kejaksaan Agung, Adelin Lis di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Fickar menjelaskan, kepolisian dan kejaksaan merupakan aparatur negara yang dikategorikan sebagai penyidik dan penuntut oleh Undang-Undang.

"Tidak ada kewenangan lain. Jika pun ada kewenangan menerbitkan perkara, itu limitatif SP3 atau penghentian penuntutan," ujarnya.

"Kewenangan itu pun hanya boleh dilakukan jika perkara bukan pidana dan kurangnya alat bukti untuk meneruskan ke pengadilan, bukan pengembalian ganti rugi," tutupnya.

Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajarannya agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, mekanisme itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Baca juga: 214 Napi Korupsi Terima Remisi, Bagaimana Aturannya?

Penekanan imbauan Jaksa Agung

Mantan Kepala Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) 1, Batam berinisial MC, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017-2019.KOMPAS.COM/HADI MAULANA Mantan Kepala Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) 1, Batam berinisial MC, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017-2019.

Burhanuddin juga mencontohkan bahwa mekanisme pengembalian keuangan negara dapat dilakukan pada kasus pidana terkait dana desa.

Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme hukum seperti itu hanya berlaku untuk kasus dengan kerugian negara yang tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus menerus.

"Terhadap perkara yang kerugiannya tidak terlalu besar, dan perbuatan itu tidak dilakukan secara terus menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," kata dia.

Ia menuturkan, pelaku penyelewengan dana desa itu nantinya juga dapat dibina oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Nurdin Abdullah, dari Akademisi hingga Jadi Tersangka Korupsi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com