KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama Ghozali atau terkenal dengan nama Ghozali Everyday kini sudah resmi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Informasi ini diunggah oleh akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, @DitjenPajakRI pada Selasa (25/1/2022).
"Komitmen Taat Pajak, @Ghozali_Ghozalu Kini Sudah Punya NPWP," tulis akun @DitjenPajakRI dalam twitnya.
Komitmen Taat Pajak, @Ghozali_Ghozalu Kini Sudah Punya NPWPhttps://t.co/qra5jnemEa pic.twitter.com/i9MRJmY67X
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) January 25, 2022
Admin juga membubuhkan foto Ghozali sedang berfoto bersama kartu NPWP miliknya.
Sebelumnya, sosok Ghozali viral karena mendapatkan miliaran dari penjualan foto selfie-nya di OpenSea.
Baca juga: Rutin “Selfie” Selama 5 Tahun, Ghozali Everyday Dapat Rp 1,5 Miliar, Ini Ceritanya
Rp 1,5 miliar hasil dari penjualan foto selfie NFT atau antara 5-30 persen dari penghasilannya. Artinya, jika dihitung PPh yang disetornya adalah berkisar Rp 75 juta hingga Rp 450 juta.
Lalu, bagaimana cara membuat NPWP untuk pemula?
Sebelum membuat NPWP, penting untuk memahami apa saja syarat yang berlaku bagi pemilik kartu NPWP.
Dilansir dari situs kemenkeu.go.id, berikut dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.