KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama Ghozali menjadi fenomena dan ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.
Hal ini usai dirinya meraih keuntungan miliaran rupiah dari hasil penjualan Non Fungible Token (NFT) miliknya pada sebuah marketplace NFT populer, OpenSea.
Ketenaran Ghozali pun tak luput dari perhatian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak.
Lewat akun twitter-nya @DitjenPajakRI, DJP mengingatkan Ghozali untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca juga: Viral Foto Selfie Dijual hingga Miliaran, Ini Sebab NFT Bisa Amat Mahal
DJP juga menyertakan link untuk mendaftarkan NPWP kepada Ghozali.
“Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0,” tulis Twitter @DitjenPajakRI dikutip Sabtu (14/1/2022).
Ditjen Pajak pun menyatakan akan membantu saat pendaftaran NPWP, dengan mengarahkan Ghozali untuk menghubungi @kring_pajak jika terdapat pertanyaan lebih lanjut.
"If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future," lanjut twit @DitjenPajakRI.
Baca juga: Mengenal Apa Itu OpenSea, Pasar Digital untuk Jual Beli NFT
Congratulations, Ghozali!
Here is a link where you can register your TIN: https://t.co/63kn2Spy5Q
Check out this link for more information about TIN: https://t.co/5gJFmHaK3y
If you need help, kindly ask @kring_pajak.
We wish you the best of luck in the future.
???????????? https://t.co/j6jNkKH5fi
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) January 14, 2022
Baca juga: Ini Alasan Mengapa NFT Bisa Dijual Sangat Mahal hingga Miliaran Rupiah
Lantas, apa saja syarat pendaftaran NPWP?
Dilansir dari pajak.go.id, terdapat empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP orang pribadi.
1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Sebagai contoh, karyawan atau pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
Syaratnya:
2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.
Contohnya pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.