Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Pelaku Usaha, Ini Cara Membuat NPWP Badan Usaha

Kompas.com - 25/01/2022, 13:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - NPWP tak hanya diperuntukkan dan diwajibkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, namun juga Wajib Pajak Badan (perusahaan).

Jadi ketika mendirikan usaha, pelaku usaha selain harus memiliki NPWP orang pribadi, juga harus mendaftarkan perusahaannya untuk memperolah NPWP Badan yang sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

NPWP sendiri adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan digunakan sebagai identitas Wajib Pajak baik itu orang pribadi atau badan.

Manfaat NPWP banyak sekali. Selain digunakan untuk menyelesaikan dan menunaikan kewajiban perpajakan, NPWP juga bisa digunakan melengkapi syarat administrasi perbankan dan perizinan.

Selain itu, memiliki NPWP juga bisa digunakan menghindari sanksi pidana atas kewajiban Wajib Pajak yang harus memiliki NPWP Badan, digunakan membuat SIUP, membuat rekening koran, dan mengajukan pinjaman kredit.

Jadi pelaku usaha, sebaiknya segera mendaftarkan usahanya ke Direktorat Jenderal Pajak agar perusahaan atau usahanya segera memiliki NPWP Badan.

Baca juga: Mengenal Manfaat NPWP dan Cara Membuatnya

Syarat dan prosedur pembuatan NPWP Badan

Ada beberapa kategori Wajib Pajak Badan yang harus memiliki NPWP Badan. Yaitu Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan seperti pembayar, pemotong, dan atau pemungut pajak.

Yang kedua adalah Wajib Pajak yang hanya memiliki kewajiban perpajakan pemotong dan pemungut pajak saja.

Untuk badan yang berorientasi pada profit seperti PT, CV, Firma, Koperasi, syarat membuat NPWP Badan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian beserta perubahannya (khusus Wajib Pajak dalam negeri).
  • Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (bagi kantor perwakilan perusahaan asing).
  • Dokumen identitas seluruh pengurus badan usaha. 

Sedangkan untuk badan kategori cabang, dokumen syarat yang harus disiapkan adalah fotokopi NPWP kantor pusat atau induk dan dokumen identitas pimpinan cabang atau penanggungjawab cabang.

Baca juga: Cara Mengecek NPWP Asli atau Palsu

Setelah semua syarat disiapkan, akseslah ereg.pajak.go.id dan klik "Daftar". Isi alamat email dan capctha, klik "Daftar."

Setelah pendaftaran berhasil, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi verifikasi akun via email. Klik link verifikasi yang ada.

Tautan akan mengembalikan Anda ke halaman ereg pajak. Isilah data sesuai kolom yang diminta. Di bagian jenis Wajib Pajak pilihlah Wajib Pajak Badan. Kemudian isilah nama, alamat dan semua informasi yang diminta.

Setelah pendaftaran akun berhasil, Anda akan kembali mendapatkan link notifikasi via email. Berikutnya login di ereg.pajak.go.id dengan memasukkan email dan kata sandi.

Di sana ada 10 formulir pendaftaran yang harus dilengkapi. Mulai dari formulir kategori Wajib Pajak, formulir identitas diri, formulir sumber penghasilan utama, formulir alamat usaha, formulir info tambahan, dan formulir persyaratan.

Tanda tantangani surat keterangan terdaftar sementara yang dikirimkan oleh DJP, dan unggah dalam bentuk soft file ke ereg.pajak.go.id. Atau, Wajib Pajak bisa menyerahkan berkas langsung ke KPP atau dikirim melalui POS.

Selanjutnya, kartu NPWP akan dikirimkan melalui POS. Jika ada kekurangan dokumen, Wajib Pajak akan mendapat notifikasi untuk segera melengkapi dokumen.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal NIK Jadi NPWP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com