Secara umum, kondisi pasien Omicron di Indonesia tanpa memiliki gejala atau hanya menunjukkan gejala ringan.
Selebihnya, saat ini dilaporkan ada dua kasus Omicron yang meninggal dunia.
"Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso," kata Nadia.
Kedua pasien tersebut dikatakan memiliki komorbid.
Dari pernyataan pers Jumat (21/1/2022), Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku menyebut, 2 kunci utama untuk mencegah Omicron semakin meluas adalah dengan memperketat pintu masuk kedatangan dan pengendalian transmisi lokal.
Lebih lanjut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membuat Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
Dalam SE Menkes itu, diatur berbagai hal terkait pencegahan dan pengendalian Omicron di masyarakat, mulai dari bagaimana ketentuan pemeriksaan spesimen, pelacakan dan karantina, isolasi, juga pencatatan dan pelaporan.
Aturan selengkapnya dapat diakses di link berikut ini.
Baca juga: Benarkah Kirim Screenshot WhatsApp Bisa Melanggar UU ITE?